BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melakukan monitoring sekaligus razia terhadap sejumlah rumah makan yang menjual minuman beralkohol (Minol).
Dari hasil monitoring dan razia tim gabungan Pemko Banjarmasin tersebut mendapato sejumlah rumah makan yang menjual minol di bulan suci Ramadan.
Razia yang dilakukan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol di Banjarmasin.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan bahwa aturan perda Ramadan mengharuskan tempat tersebut tutup selama Ramadan.
“Yang kami dapati itu RM. Ujung Pandang. Mereka kedapatan menjual minuman alkohol di tempat,” ucapnya, saat di konfirmasi klikkalsel.com.
Dari sejumlah tempat yang di datangi oleh petugas gabungan, RM. Ujung Pandang menjadi satu-satunya tempat yang terbukti menjual minuman beralkohol.
Kendati demikian, pihak tidak melakukan penyitaan karena tidak menemukan stok minuman beralkohol di lokasi.
“Walaupun kedapatan menjual minuman beralkohol ditempat selama bulan Ramadan, kami tidak ada melakukan penyitaan karena tidak ada barang yang tersisa atau kosong,” ujar Tezar.
Baca Juga Pemko dan Baznas Banjarmasin Salurkan Ribuan Paket Ramadan bagi Dhuafa
Baca Juga Baznas dan Pemko Banjarmasin Sepakat Lanjutkan Sinergi
Namun, tindakan tegas tetap akan diambil. Pengelola rumah makan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dan kemungkinan nanti juga akan diberikan surat peringatan,” jelas Tezar.
Disperdagin Kota Banjarmasin menegaskan bahwa monitoring dan razia akan terus dilakukan selama bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Tak hanya akan terhenti disini, kedepan pihaknya nanti akan terus melakukan monitoring dan razia kembali di sejumlah lokasi. Ini untuk memastikan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Tezar juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama bulan Ramadan.
Lebih lanjut, dirinya berharap seluruh toko dan warung yang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan ini bisa menyesuaikan dengan Perda Ramadan dan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Sehingga kita bisa menjaga kekhusyuan, untuk umat muslim khususnya. Dalam melakukan ibadah selama bulan Ramadan. Jangan sampai ada juga yang curi-curi membuka warung. Kalau ada yang kami temukan, akan langsung lakukan penindakan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran