Banyak Pelaku Usaha Belum Memahami Sistem Perizinan Penjualan Minol

Banyak Pelaku Usaha Belum Memahami Sistem Perizinan Penjualan Minol
Foto : Republika

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat rupanya masih tidak banyak di pahami oleh para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol (Minol).

Hal ini disaampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muryanta.

Muryanta menerangkan bahwa pelaku usaha yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui layanan online tersebut, tidak serta merta membuat pelaku usaha sudah bisa menjual Minol.

“Seharusnya belum boleh menjual. Karena masih mengurus izin operasional dulu yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Penjualan Minol,” ujar Muryanta, Rabu (24/2/2021).

Muryanta menambahkan bahwa untuk bisa mengelola usaha penjualan minol, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa tahapan dan ketentuan. Termasuk membuat komitmen antara pelaku usaha dengan syarat-syarat perizinan.

Tinggalkan Balasan