Izin Penjualan Minol Bisa Didapat Melalui Pusat, Perda Nomor 10 jadi ‘Macan Kertas’

Banyak Pelaku Usaha Belum Memahami Sistem Perizinan Penjualan Minol
Foto : Republika

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kafe di Banjarmasin yang menjual minuman beralkohol (Minol) dengan mudah mendapat izin melalui perizinan online langsung ke Pemerintah pusat.

Perihal tersebut membuat Peraturan daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan penjualan Minol tak berarti.

Hal tersebut lantaran, penjualan minol di Banjarmasin saat ini tidak lagi memerlukan izin SIUP MB dari Pemko Banjarmasin. Kenyataannya saat ini untuk memproses perizinan bisa langsung ke Pemerintah Pusat secara online melalui Kementerian Perdagangan.

Lantas perizinan secara online langsung ke Pemerintah Pusat tersebut membuat Perda Pengawasan dan Penjualan Minol di Banjarmasin hanya jadi macan kertas.

Kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, M Ikhsan Al Haq, saat dikonfirmasi terkait adanya kafe yang menjual Minol di Banjarmasin mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya agar apa yang dilakukan tidak berseberangan dengan Perda Kota Banjarmasin.

Meskipun demkian, ia mengaku sedikit geram dengan ketidak singkronan perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan Perda Minol di Banjarmasin saat ini.

Pasalnya ada salah satu lokasi kafe yang dikunjungi dan dirazia tidak bisa ditertibkan Karena telah mengantongi izin pusat tersebut.

“Hal ini juga berdampak dengan daerah karena perizinannya tidak diketahui daerah. Dengan begitu nanti akan kita data dan jangan sampai ini bertabrakan antara pemerintah daerah dan pusat,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).

Ikhsan juga menyampaikan bahwa, penjualan Minol tersebut juga bisa di jual di minimarket dengan perizinan dari Kementerian Perdagangan tersebut.

“Tidak hanya kafe, minimarket juga bisa menjual minol apabila mendapatkan izin dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Dengan kondisi yang tidak ada kesingkronan ini, ia bersama dengan SKPD terkait akan sesegeranya melakukan pendataan beberapa tempat usaha yang menjual minol, tanpa izin dari Pemerintah Daerah.

“Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan, dan juga perizinan untuk melakukan sinkronisasi perizinan tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan kedepan nanti apabila ada tempat yang menjual minol yang berkedok kafe, akan segera diminta izinnya dan menyesuaikan dengan perda Pemerintah Daerah.

Seperti yang telah diberitakan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta, menyatakan perizinan SIUP MB sekarang hanya berujuk pada layanan Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Namun, hal itu untuk penjualan minol yang kadar alkoholnya dibawah 5 persen, dimana itu diperbolehkan dijual di cafe maupun di minimarket. “Itu sudah diatur dalam Permendagri,” ucapnya.

Agar bisa mendapatkan izin usaha di OSS, terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia.

“Hingga saat ini pengusaha yang pernah memiliki SIUB MB tidak membuat perizianan ke OSS. Nah di OSS itu harus melampirkan akte perdagangan, karena akte yang dulu tidak berlaku,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan