Ibnu Sina Gagal Bawa Masalah Perizinan Minol ke APEKSI

Ibnu Sina Gagal Bawa Masalah Perizinan Minol ke APEKSI
Ibnu Sina Gagal Bawa Masalah Perizinan Minol ke APEKSI

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perizinan penjualan minuman beralkohol (Minol) yang dikeluarkan pemerintah pusat ditanggapi serius oleh Wali Kota Banjarmasin. Namun sayangnya upaya untuk meruntuhkan perizinan di Kota Seribu Sungai ini gagal dilakukan.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, mengatakan bahwa setatusnya pemerintah pusat ada perhatiannya terlebih dulu di daerah-daerah di seluruh Indonesia, dengan menyesuaikan kultur budaya setiap daerah.

“Ya ini perlakuannya sama diratakan diseluruh Indonesia. Seyogyanya, pusat dalam memberikam izin ada perhatiannya dulu di daerah,” ucapnya, Rabu (17/2/2021).

Meskipun kondisi sekarang ini Perda Minol tidak bisa berbuat apa-apa daripada munculnya kebijakan pusat itu. Ibnu berupayakan akan menyampaikan ke forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) bahwa di daerah mengalami problem di masyarakat.

Akan tetapi dengan kondisi saat ini Ibnu mengakui Pemko Banjarmasin belum bisa melakukan penertiban tentang penegakan Perda Minol yang diterbitkan 2017 silam.

Namun, pada saat pelaksanaan APEKSI upaya penyampaian tersebut gagal terwujud lantaran dirinya tidak mendapat kesempatan untuk masuk ke Istana Presiden RI. Jadi, perihal problem Perda Minol intinya belum bisa langsung disampaikan ke Presiden.

“Saat Apeksi dibagi kelompok, saya berada di luar istana sedangkan hanya beberapa orang yang bisa masuk ke istana bertemu pak Presiden,” ucap Ibnu.

Meski demikian, Ibnu mengatakan polemik Perda Minol yang seperti diterobos oleh perizinan pusat itu, sudah ia sampaikan bersamaan pemimpin daerah di Indonesia dalam pra Munas.

“Apa yang menjadi persoalan daerah sudah kami sampaikan dalam pra munas. Kemudian Komwil akan menyampaikan lagi ke rekomendasi Munas,” tuturnya.

Ia berharap, aspirasi daerah di Munas nanti mendapat jawaban sesuai yang diinginkan. Intinya Pemko Banjarmasin minol harus dalam pengawasan pihaknya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan