DPMPTSP Tanbu Laksanakan Inovasi Sistem Pelayanan Publik

BATULICIN, klikkalsel.com – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2024 akan terus melaksanakan inovasi terkait sistem pelayanan publik pelayanan perizinan non Online Single Submission (OSS) dan sistem perizinan online untuk di daerah yang sudah dilaksanakan secara digitalisasi on line.

Kepala Dinas PMPTSP Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Tanbu, Yurianah SE MM menjelaskan sistem pelayanan perizinan digitalisasi online sudah berjalan sejak tahun 2022 hingga 2024 ini.

Andrianto menambahkan, pihaknya terus memperbaiki penggunaan sistem perangkat lunak sehingga semakin mempermudah masyarakat mengakses perizinan di daerah.

“Selain pelayanan Myperizinan terkait izin selain OSS, DPMPTSP Tanbu juga melaksanakan inovasi hasil Diklat PIM 3 yang baru dilaksanakan yaitu Jempol Manis (Jemput bola pemberian NIB ke Kecamatan dan Desa) yang sudah dilaksanakan pada tahun 2023 dan di tahun 2024 ini adalah terget jangka menengah dan jangka panjang,” ucap Yurianah.

Baca Juga : BPBD Tanbu Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Baca Juga : Pemkab Kotabaru Jalin PKS dengan RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor Tanbu

Yurianah mengatakan, pihaknya juga akan melaksanakan pelatihan ISO 27001 dan ISO 9001 di DPMPTSP yang kemudian diikuti oleh seluruh staf dan pejabat di lingkungan dinas.

“Kemudian juga melakukan kegiatan melaksanaan sosialisasi lanjutan Myperizinan yang sudah dilaksanakan di 6 kecamatan dan 2 desa di kecamatan yang sudah kami laksanakan dan tahun 2024 ini tetap kami laksanakan di 12 Kecamatan,” ucap Yurianah.

Selanjutnya, DPMPTSP juga akan melakukan kordinasi dan sosialisasi dengan SKPD teknis atau pemangku kepentingan yang berkepentingan dengan membuat agenda perencanaan dan persiapan Mal Pelayanan Publik.

“Penyelenggaraan dan pembangunan mal pelayanan publik ini harus sesuai petunjuk teknik dan persetujuan dari KemenPAN RB. Alhamdulilah sudah memperoleh persetujuan. Kami juga akan melaksanakan agenda-agenda sesuai timeline jadwal yang ada diusulkan MPP yang sudah diserahkan di KemenPAN-RB,” tegasnya.

Sedangkan mal pelayan publik ini nantinya ada counter dari semua SKPD yang mempunyai layanan publik misalnya pelayanan perizinan, Dukcapil, pelayanan Samsat juga pelayanan publik dari instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan perbankan.

“Intinya semua pelayan mal publik diharapkan ada di tempat ini nantinya. Mal publik itu sesuai usulan ada di jalan lingkar 30, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin,” jelasnya.

Pada tahun 2024 ini, katanya, DPMPTSP akan melaksanakan sekitar 15 kegiatan dan untuk pelayanan mal pelayan publik yang nantinya terus dipantau oleh kekemenpan RB sehingga progres pelaksanaan kegiatannya akan dilaporkan ke KemenPAN-RB.(adv/rini)

Editor : Amran