Bank Kalsel Terancam Turun Kelas, Apabila

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan Bank Daerah meningkatkan modal inti minimum (MIM) menjadi Rp3 triliun selambatnya hingga 31 Desember 2024.

Apabila tidak mencapai MIM sesuai OJK, maka Bank Kalsel akan turun kelas menjadi BPR.

Tak mau hal itu terjadi, Komisi II DPRD Kalsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Bank Kalsel, Kamis (15/7/2021).

Dalam RDP itu, PT Bank Kalsel optimis bisa memenuhi MIM.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengatakan, perusahaan milik Pemprov Kalsel yang bergerak di jasa perbankan tersebut kian gesit untuk memenuhi ketentuan regulator.

Ia juga mengapresiasi peningkatan kinerja dalam beberapa waktu terakhir oleh Banknya Urang Banua tersebut.

“Kami menyambut baik atas kunjungan dari manajemen Banknya Urang Banua beserta jajarannya, guna memaparkan kinerja terkininya. Kami sangat mengapresiasi atas capaian-capaian positif yang telah diraih,” kata Imam.

Sebab, kata dia, Bank Kalsel memiliki MIM sekarang ini baru pada posisi Rp1,8 triliun, sehingga akan ada penambahan penyertaan modal. Kemudian, keuntungan Bank Kalsel pada semester pertama di 2021 mencapai Rp195,90 miliar. Harapannya pada akhir tahun bisa mencapai Rp300 miliar atau lebih.

“Ini sangat menggembirakan dan saya optimis Bank Kalsel bisa memenuhi MIM,” ujarnya.

Sementara Plt. Direktur Utama Bank Kalsel IGK Prasetya, bersyukur atas capaian tersebut dan berharap agar peningkatan kinerja terus konsisten hingga penghujung tahun.

“Atas pencapaian kinerja tersebut, tentunya patut disyukuri, meskipun banyak dipengaruhi keadaan ekonomi global yang tidak menentu, kondisi kinerja keuangan Bank Kalsel triwulan ke-II 2021 tetap mampu bertumbuh positif. Semoga terus dapat dipertahankan hingga akhir tahun,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad