Banjarmasin Terapkan PPKM Ketat, Sejumlah Poin Akan Diberlakukan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah mengumumkan secara resmi bahwa Kota Banjarmasin menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang rencananya akan dimulai pada Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).

Pemko Banjarmasin mengeluarkan beberapa ketetapan terkait teknis pelaksanaan pembatasan saat PPKM Level IV di Banjarmasin.

Hal tersebut disampaikan langsung Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Banjarmasin, saat sesi konfrensi pers di Rumah Dinas Walikota Banjarmasin, Minggu (25/7/2021).

Dalam surat edaran bernomor 440/02-P2P/Diskes tentang penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan pengetatan di beberapa sektor.

Berdasarkan update Level PPKM oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Republik Indonesia (RI) pertanggal 23 Juli 2021 tentang Penetapan Kota Banjarmasin PPKM Level IV.

Kemudian arahan Presiden RI yang diselenggarakan oleh Sekretaris Kabinet RI melalui zoom terbatas pada tanggal 19 Juli 2021 kemarin. Serta terkait hasil rapat evaluasi bidang penanganan kesehatan satgas Covid-19 Kota Banjarmasin di Dinas Kesehatan Sabtu (24/7/2021).

Maka Kota Banjarmasin akan menetapkan beberapa aturan untuk pelaksanaan PPKM IV di Banjarmasin.

“Penerapan PPKM di Banjarmasin akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli Hingga 8 Agustus 2021 dan akan di evaluasi pada akhir pelaksanaan PPKM,” ucapnya.

Kemudian pembatasan lain juga di berlakukan yakni untuk sektor instansi non esensial 50 persen melakukan Work From Office (WFO) dan 50 Persennya lagi menerapkan Work From Home (WFH).

“Kalau untuk sektor instansi esensial 75 persen WFO dan 25 persen WFH Prokes Ketat. Sedangkan untuk sektor instansi kritikal 100 persen WFO Prokes Ketat,” terangnya.

Baca Juga : PPKM Level IV di Banjarmasin, Belum Ada Pemberlakuan Jam Malam

Sementara sejumlah poin lain yang termasuk dalam Surat Edaran Walikota Banjarmasin tersebut seperti supermarket (termasuk yang ada di Mall)/toko kelontong/pasar tradisional buka 50 persen kapasitas sampai dengan jam 20.00 Wita dengan Prokes Ketat.

Sedangkan untuk Pusat Perbelanjaan Mall di tutup sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Tempat hiburan malam (Bar, karaoke, lainnya) bioskop, Pub, bilyard dan tempat hiburan lainnya, tutup 100 persen.

Kemudian Konstruksi hanya untuk PSN (pembangunan sarana negara) dan infrapublik.

Lalu untuk restoran/rumah makan/warung makan/cafe hanya untuk take away (dibungkus).

Pembelajaran di Sekolah kembali menerapkan sistem online atau daring.

Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah, fasilitas umum juga ditutup.

Sedangkan Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis ta’lim) diliburkan sementara. Resepsi Pernikahan dilarang. Transportasi Umum kapasitas Paling banyak 70 persen.

Selain itu, untuk Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk pengguna pesawat, dan rapid tes antigen untuk yang lainnya.

Sementara hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.

Ibnu juga mengintruksikan kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.(fachrul)

Editor : Amran