Bangun Septic Tank Bakal Ditarik Retribusi

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin / Ketua Pansus Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia.

BANJARMASIN, klikkalsel.comDPRD Banjarmasin melalui Pansus bersama Pemko Banjarmasin masih menggodok Raperda tentang tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Nah, jika regulasi itu disahkan menjadi Perda maka pembuatan atau membangun septik tank bakal dipungut dan dikenakan retribusi.

“Bukan membangun atau membuat septic tank saja, nantinya dikenakan retribusi PBG tersebut, tetapi mendirikan pagar, lapangan upacara, lapangan olahraga, menara telpon, seluruhnya ada 23 item izin kedalam peraturan tersebut,” ungkap Ketua Pansus Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia, Kamis (2/6/2022).

Menurut Ketua DPC PKB ini, sebelumnya item dari bangunan tersebut, sudah diatur dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun dengan adanya peraturan baru yang sekarang, namanya menjadi retribusi PB saatG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi PBG.

Baca Juga : Mathari Nilai Keberadaan WUB Belum Terlihat Mendongkrak Perekonomian Warga

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Makin Serius Revitalisasi Warga Pasar Batuah

Sehingga, di dalam aturan baru ini, ada bangunan yang mengalami perbedaan perhitungan dan besaran nilainya disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Banjarmasin.

“Contohnya ada bangunan yang di IMB hitungannya per m2, sekarang hitungannya per unit dan sebaliknya,” ujarnya.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini, konsep Raperda ini akan lebih menegaskan, terhadap peningkatan kualitas, kedari setiap bangunan baik rumah ataupun gedung sebagai tempat berlindung yang layak dan aman sesuai standar nasional.

“Aturan ini juga untuk menambah sumber Pendapatan Asli Darah (PAD) Banjarmasin,” katanya.

Dan perlu diketahui, perubahan retribusi IMB menjadi PBG ini, maka nantinya tidak lagi mengurus izin bangunan di dinas perizinan, tapi ke Dinas PUPR. (farid)

Editor : Herry Murdi