Awas, Warga Akan Dikenakan Sanksi Tipiring Jika Buang Sampah Sembarangan

Eks TPS Pasar Kuripan yang kini masih saja di tumpuki sampah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin akan menegakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi warga yang membuang sampah di tempat penampungan sampah (TPS) yang sudah ditutup.

Pasalnya hingga sampai saat ini masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan yakni waktu larangan membuang sampah dari pukul 06.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.

Bahkan TPS yang sudah di tutup pun masih saja menjadi tempat warga menumpuk dan membuang sampah.

Salah satu contoh yakni eks TPS Pasar Kuripan yang sudah di tutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada pertengahan tahun 2021, nyatanya hingga kini masih saja di tumpuki dengan sampah rumah tangga mereka.

Disampaikan Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin, Marzuki bahwa berbagai upaya sudah dilakukan pihaknya agar warga tak lagi membuang sampah di TPS yang sudah di tutup.

Baca Juga : Bupati Balangan Sampaikan Hasil Kinerja Selama menjabat dalam Acara Halal Bihalal dengan Seluruh Jajaran SKPD

Baca Juga : Marah Tak Diberi Rokok, Pria Asal Banjarmasin Selatan Dikeroyok Kakak Beradik

Namun menurutnya yang menjaga di kawasan tersebut masih tidak berkutik dibuat oleh para warga yang membuang sampah itu.

“Padahal kita menjaga, cuman yang menjaga ini kurang berani dari yang membuang ini kalah, bahkan saat menegur masyarakat seolah tak menggubris,” ucapnya, Selasa (10/5/2022).

“Maka dari itu kita akan terus berkordinasi nantinya dengan Satpol PP untuk langkah lebih lanjut,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya lain untuk menegakan perda tersebut.

Salah satunya yakni dengan mengadakan yustisi di beberapa titik TPS yang sudah di tutup agar warga bisa lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Kita akan melakukan tindak pidana ringan untuk menegakan perda tadi,” ungkapnya.

“Jadi ada dua hal, yaitu Yustisi dan non Yustisial. Non yustisial nya sudah kita lakukan, berikutnya kita akan lakukan tindakan secara yustisi,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran