BANJARMASIN,klikkalsel.com – Penandatanganan Nota Kesepahaman atau disebut MoU tentang Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), dilakukan beberapa hari lalu.
Sehingga hal itu menjadi dasar bagi Kemenag Banjarmasin untuk melalukan pendampingan dalam kepengurusan sertifikat tanah wakaf.
Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan. Di antaranya, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data, informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.
Kepala Kantor Kemenag Banjarmasin H. Muhammad Rofi’i, mengatakan, MoU ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan pemerintah terhadap perwakafan.
“Kemenag sangat mengapresiasi, dimana dengan adanya MoU tersebut, secepatnya agar penyelenggara zakat dan wakaf bersama pihak terkait untuk melakukan pendataan tanah wakaf yang belum bersertifikat semaksimal mungkin,” katanya Selasa (21/12/2021)
Dengan MoU tersebut, akan semakin memudahkan proses sertifikasi tanah wakaf. sehingga pada akhirnya semua tanah wakaf yang ada di Banjarmasin memiliki legalitas.
“MoU ini menjadi rujukan bagi kita dalam melaksanakan program percepatan sertipikasi tanah wakaf untuk memperkuat dan efektiitas sertipikasi tanah wakaf, dan juga dalam rangka pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Kemenag akan melakukan pendampingan bagi para nazhir yang belum mendapatkan sertifikat tanah wakaf. Apalagi, terkait kendala utama yang dihadapi adalah dokumen wakaf yang masih tercerai berai.
“Diperlukannya legalitas bagi tanah wakaf ini untuk pengamanan dari potensi hilang ataupun hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, dan untuk memudahkan dalam pengelolaan tanah wakaf tersebut,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad





