Cuti Nataru Ditiadakan, Pengendalian Mobilitas Masyarakat Kembali Diketatkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gelombang ketiga pandemi Covid-19 masih menjadi momok meski saat ini kasus baru sedang melandai. Untuk itu, pemerintah melakukan pengetatan dan pengendalian mobilitas masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru mendatang.

Cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 mendatang ditiadakan pemerintah. Ini salah satu upaya pemerintah guna mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19. Libur ditetapkan pada tanggal 25 Desember 2021 yang jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2022 yang jatuh pada hari Minggu.

Terkait pengendalian mobilitas masyarakat, akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan udara dan laut. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10/2010) lalu.

Baca juga: Level PPKM Turun, Konsumsi BBM Meningkat

Sekretaris Dinas Perhubungan Kalsel, M Mirhansyah menyampaikan, momen mobilitas masyarakat yang paling krusial akan diantisipasi mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 mendatang. Hal tersebut ujarnya, sesuai hasil rapat bersama pemerintah pusat secara virtual yang digelar, Kamis (28/10/2021).

“Pada momen itu, akan dikurangi pula operasional angkutan masyarakat, seperti bus umum, kereta api, dan pesawat,” ucapnya, Jumat (29/10/2021).

Saat ini Dinas Perhubungan Kalsel masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Meski demikian, dia menekankan dalam rapat itu, pemerintah tak ingin kecolongan atau lengah meski kasus Covid-19 melandai.

Pasalnya perlu diwaspadai bersama, di beberapa negara dilaporkan kasus Covid-19 kembali melonjak. Bahkan varian baru pun dikabarkan ditemukan.

“Kami masih menunggu teknisnya yang akan ada surat edaran resmi dari Kemenhub,” pungkas Mirhansyah.

Sementara itu dalam rapat koordinasi tersebut, Kemendagri juga menerbitkan tak bolehnya cuti saat momen Nataru bagi para pegawai negeri, dan BUMN.

Muhajir dalam keterangannya menyampaikan, yang menjadi landasan pemerintah untuk melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Nataru, yakni sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa tren penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19.

“Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” jelasnya.

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pembatasan mobilitas dan pengawasan prokes harus dilakukan pada masa libur Nataru. Mengingat, upaya pemerintah dalam mengendalikan kasus Covid-19 sampai saat ini sudah berjalan baik dan jangan sampai terjadi kenaikan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru nanti.

Dikatakannya, semua pihak harus belajar dari negara-negara lain seperti Tiongkok, Inggris, Jerman, dan beberapa negara lainnya, yang mengalami gelombang ketiga kasus Covid-19.

“Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini,” tegasnya. (rizqon)

Editor: Abadi