Sidang Eks Bupati Balangan Terus Bergulir di Pengadilan Negri Banjarmasin, JPU Hadirkan 3 Saksi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan eks Bupati Kabupaten Balangan H Ansharuddin terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jalan D.I.Panjaitan Banjarmasin Tengah, Kamis (20/5/2021).

Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Lenggang, menyampaikan salinan putusan sela yang menyatakan menolak semua eksepsi. Adapun dalam sidang lanjutan ini dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu Dwi, Mukhlisin dan Rusian.

Dalam kesaksiannya, Dwi menyebut bahwa uang senilai Rp 1 miliar yang dipinjamkan dan diserahkannya kepada terdakwa tersebut di salah satu kamar Hotel Rattan Inn Banjarmasin dengan ditemani dua orang yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Ketika menyerahkan uang di Rattan Inn itu cash, di dalam plastik di dalam tas saya. Itu tanggal 2 April Tahun 2018,” ujarnya.

Ia menyebutkan penyerahan uang pinjaman tersebut didasarkan atas pembicaraan sebelumnya dengan terdakwa, bahwa uang akan digunakan untuk melunasi hutang eks bupati itu kepada orang lain.

“Setelah diserahkan, dibuat kwitansi, ditandatangani terdakwa dan dijanjikan akan dikembalikan setelah persoalan hutang terdakwa selesai,” jelasnya.

Namun, saat diminta pengembalian uang Rp 1 miliar, terdakwa tidak menyerahkan uang tunai sesuai jumlah yang dijanjikan dan juga sempat menawarkan pembayaran melalui penyerahan surat-surat kepemilikan aset. Akan tetapi tawaran tersebut ditolak oleh Dwi.

Pada tanggal 23 April Tahun 2018, Dwi menyebut terdakwa yang saat itu berada di rumah dinasnya di Kabupaten Balangan menyerahkan cek pembayaran bertuliskan nilai Rp 1 miliar kepadanya dan ternyata ditolak oleh pihak bank saat coba dicairkan pada Tanggal 28 April.

“Saat dicairkan cek tidak ada uangnya. Saat diberi surat penolakan oleh bank baru tau saya rekening itu bukan rekening milik terdakwa. Karena itu saya layangkan somasi dan saya laporkan,” ungkapnya.

Sementara itu, kedua saksi lainnya yaitu Mukhlisin dan Rusian dalam keterangannya menyatakan hal sama dengan cerita kesaksian yang sebelumnya disampaikan Dwi.

Keduanya mengaku saat itu menjemput saksi Dwi di bandara dan mengantarkannya untuk bertemu terdakwa di Hotel Rattan Inn.

Kemudian menjadi orang yang mendampingi saksi Dwi saat berupaya meminta pengembalian uang dari terdakwa.

“Yang menulis cek (pengembalian) saya lihat memang Pak Anshar,” pungkasnya Rusian dalam kesaksiannya.

Disamping itu, kuasa hukum atau pengacara terdakwa, M Mauliddin Afdie mengatakan atas perkara tersebut kliennya merasa sangat dirugikan ditambah dari keterangan yang diberikan para saksi pada sidang hari ini.

“Klien kami merasa dirugikan,” katanya seusai persidangan tersebut kepada awak media.

Atas hal tersebut pihaknya akan memasukkan fakta-fakta dan bukti untuk membantah atas keterangan para saksi tersebut.

“Kami nanti akan sampaikan di pembelaan,” ujarnya seusai persidangan itu.

Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim sementara ini menutup sidang tersebut dan rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis mendatang. (airlangga)

Editor: Abadi