Menunggu Putusan Sengketa Perselisihan Pilgub di MK, KPU Kalsel: Biarlah Hakim yang Menilai

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pihak manakah yang bakal memenangkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi (MK)?

Dibulan ini (Maret) adalah jadwal putusan sidang. KPU Kalsel sebagai termohon, menyatakan siap menjalankan putusan hakim.

Sidang pembuktian pada 22 Februari lalu menjadi penentu hakim MK untuk memutuskan hasil. Agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi, termohon KPU Kalsel, pihak terkait pasangan Sahbirin Noor-Muhidin, dan pemberi keterangan Bawaslu Kalsel.

Apakah pihak Denny Indrayana-Difriadi yang dengan bekal ratusan alat bukti dugaan pelanggaran yang ditudingkan kepada rivalnya Sahbirin Noor-Muhidin terkait Pasal 71 ayat 1,2 dan 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 akan memenangkan persidangan? Di antara beberapa poin gugatan yang dilayangkan pihak pemohon ini yaitu dugaan politisasi bantuan sosial oleh petahana seperti bantuan beras dan tandon air Covid-19.

Baca Juga : Tahap Pembuktian Sengketa Pilgub Kalsel di MK, Golkar: Jangan Melempar Opini Tak Menyenangkan Disuasana Kondusif

Denny pun dalam gugatannya meminta hakim MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 tersebut atau dilakukan pemungutan suara ulang dibeberapa kabupaten yaitu, Banjar, Tapin, dan Barito Kuala, karena diduga olehnya terjadi penggelembungan suara.

Tinggalkan Balasan