Tahap Pembuktian Sengketa Pilgub Kalsel di MK, Golkar: Jangan Melempar Opini Tak Menyenangkan Disuasana Kondusif

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sengketa hasil Pilgub Kalsel saat ini masih bergulir pada tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). DPD Golkar Kalsel sebagai pengusung Sahbirin Noor – Muhidin berharap suasana kondusif pasca Pilkada tetap terjaga tanpa dinodai opini hasutan terkait proses sidang MK.

Baru-baru ini santer kabar dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan alat bukti dalam sidang MK oleh salah satu pihak. Informasi tersebut terkuak pada sidang pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi serta ahli, Senin 22 Februari lalu.

Sementara itu, Partai Golkar Kalsel lebih mengambil sikap di tengah, dan tak ingin terbawa gesekan mengenai isu terbaru meski jagoannya Sahbirin Noor-Muhidin dalam sidang sebagai pihak terkait.

“Putusan (sidang MK) itu tanggal 18 sampai 24 Maret. Kami mengharapkan kepada yang masih menunggu waktu ini, jangan melempar oponi yang tidak menyenangkan di suasana yang sudah kondusif di Kalimantan Selatan,” ujar H Supiani HK selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel yang juga Ketua Bidang Pengarah pasangan Sahbirin-Muhidin, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga : Tepis Pertemuan, Komisioner KPU Banjar Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Pilgub Kalsel

Baca Juga : 9 Jam Lebih Sidang Pemeriksaan Lanjutan Pilgub Kalsel Berlangsung di MK

Didampingi politisi Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi, Supiani HK menambahkan pihaknya menyerahkan hasil keputusan sengketa Pilgub kepada Mahkamah Konstitusi.

Bahkan ujar H Supian yang juga sebagai Ketua DPRD Kalsel ini, MK akan secara cermat memeriksa alat bukti dan keterangan saksi-saksi dari pemohon Denny Indrayana-Difriadi, termohon KPU Kalsel, pihak terkait Sahbirin Noor-Muhidin, dan pemberi keterangan Bawaslu Kalsel.

Tinggalkan Balasan