Ingin dapat Izin Pangkalan LPG, H Hamdani Malah Tertipu Rp100 Juta

Kedua pelaku penipuan dan penggelapan (bawah) foto : humres hsu
AMUNTAI, klikkalsel.com – Apa yang dialami H Hamdani (45) warga di Jalan Lorong Gerilya II RT. 002 Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini mungkin dapat dijadikan pelajaran. Niat ingin mengurus perizinan Pangkalan Gas LPG, ia malah jadi korban tertipu ratusan juta.
Pelaku penipuan adalah SU (43), warga Desa Palimbangan Gusti Kecamatan Haur Gading dan AK (41), warga Desa Beringin Kecamatan Banjang.
Pada Januari 2020 lalu, berawal saat korban dikenalkan oleh sepupunya yang berinisial F dengan pelaku SU, lalu korban bertemu dan meminta kepada pelaku SU untuk mengurus ijin usaha pangkalan Gas LPG.
Baca Juga : Ormas Demo Tolak RUU HIP, Dewan Kalsel Dukung Tuntutan Massa
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya 10 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wita, pelaku SU mendatangi rumah korban untuk mengambil uang muka perijinan pangkalan Gas LPG tersebut dan korbanpun menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
Kemudian pada 13 Januari 2020, pelaku kedua AK yang mengetahui korban mau mengurus ijin tersebut dari pelaku SU, mengaku bisa mengurus surat izin pangkalan, karena memiliki teman/kenalan di Banjarmasin yang mengaku orang dari Pertamina.
Bahkan, memuluskan aksinya ia bersama satu rekannya yang mengaku karyawan Pertamina mendatangi rumah korban.
Usai pertemuan tersebut, tepatnya pada 23 Januari 2020, pelaku AK kembali mendatangi korban dan mengatakan surat izin tersebut akan selesai dan segera keluar, kemudian korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
Namun sejak pertemuan pertama hingga enam bulan lamanya, izin yang diminta korban tak kunjung ada. Bahkan, korban sering menghubungi pelaku AK untuk menanyakan tentang surat ijin pangkalan tersebut.
Akan tetapi pelaku AK selalu beralasan, surat izin tersebut belum selesai dan pelaku AK selalu membuat janji-janji untuk meyakinkan korban bahwa pelaku AK memang benar sedang mengurus ijin pangkalan tersebut.
Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU dengan membawa bukti 2 buah kwitansi penyerahan uang sebesar Rp50 juta, terkait pengurusan ijin Pangkalan Gas LPG.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan jika ada laporan masuk terkait penipuan pembuatan izin pangkalan gas LPG tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang cukup lama, pelaku kemudian diringkus saat berada di sebuah bengkel Jalan Jermani Husen Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang, Kamis (9/6/2020) sekira pukul 16.00 Wita.
Selanjutnya pelaku lainnya diamankan di sebuah warung Jalan H. Abdul Ghani Majedi Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, sekira pukul 20.00 Wita.
Untuk barang bukti, diamankan 2 kwitansi penyerahan uang sebesar Rp50 juta, terkait pengurusan izin Pangkalan Gas LPG dari korban.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, bahwa dari keseluruhan uang yang diterima oleh kedua pelaku sebesar Rp100 juta, sedangkan pelaku AK menggunakan uang tersebut sebesar Rp32 juta dan untuk pelaku SU mendapatkan uang tersebut sebesar Rp8 juta.
“Uang yang didapat tersebut, digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi bukan untuk keperluan mengurus ijin pangkalan sedangkan untuk sisanya menurut keterangan pelaku AK sisa uang tersebut diserahkan kepada temannya atau kenalannya yang berada di Banjarmasin yang mengaku dari Pertamina,” jelasnya.
Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih intensif. Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal terancam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
“Dengan adanya kasus ini, diimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten HSU, jangan mudah percaya dan harus cerdas,” ingatnya. (doni)
Editor : Akhmad