BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial AH (49), warga Kecamatan Paringin Timur, Kabupaten Balangan diringkus pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah, pada Rabu (25/9/2024) kemarin.
AH diduga menggelapkan dana sebesar Rp33 juta milik korban bernama Supiyati (50), warga Jalan Padat Karya, Komplek Herlina P, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar, melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda mengungkapkan, Kasus bermula pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, saat korban dan pelaku bertemu di Jalan Bina Karya, Simpang Jagung, Gang Damai, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Baca Juga Polsekta Banjarmasin Selatan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Baca Juga Polsek Bantim dan Tim Gabungan Gulung Dua Pelaku Pencurian
“Saat itu, AH menjanjikan pemberangkatan umrah kepada Supiyati, melalui salah satu jasa pemberangkatan haji. Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. Hingga kini, uang yang diserahkan korban kepada pelaku juga tidak dikembalikan dan korban melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarmasin Barat dengan membawa sejumlah barang bukti,” ujarnya, Senin (30/9/2024).
Barang bukti tersebut termasuk satu baju merah dari perusahaan jasa pemberangkatan haji satu buku panduan umrah, flashdisk yang berisi video dan foto kejadian, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Selain itu, ada juga nota dari Riab Indo Tour, 30 lembar surat penunjukan agen PT Ma’ali Wisata, daftar jemaah yang terdaftar untuk keberangkatan umroh, serta 78 paspor yang dibuat menggunakan dana korban.
Dengan bantuan anggota Reskrim Polres Balangan. Barang bukti telah diamankan dan pelaku kini ditahan di Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Saat tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi