Lokasi pengeboran minyak milik PT Pertamina EP Tanjung di Desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong. (foto : dok arif/klikkalsel)
TANJUNG,klikkalsel.com – Masih ingat dengan kejadian semburan minyak di lokasi pengeboran milik PT Pertamina EP Aset 5 Tanjung Field di Desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong yang terjadi November 2019 lalu.
Rupanya hingga hari ini, pihak Pertamina EP Tanjung belum memberikan kompensasi ganti rugi terhadap warga sekitar yang terkena dampaknya.
Terkait hal tersebut, Asisten Manager Legal and Relation PT Pertamina EP Aset 5 Tanjung, Field Galih Pradikta Mochtar, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (10/3/2020), mengatakan, paling lambat dalam dua minggu ke depan akan segera membayar kompensasi ganti rugi bagi masyarakat yang terkena dampak semburan minyak.
“Insya Allah Maret ini kompensasi warga, paling lambat dua minggu lagi atau paling cepat akhir minggu depan. Bentuk kompensasi berupa ganti rugi,” ujarnya.
Galih juga menyebutkan, sesudah kejadian itu, Pertamina EP Tanjung sendiri telah memberikan santunan berupa sembako untuk 400 kepala keluarga (KK) yang terdampak akibat semburan minyak yang mengandung gas tersebut.
“Yang terdampak kurang lebih 400 KK, sebelumnya kita juga memberikan bantuan berupa masker, sembako dan membuka posko kesehatan di lokasi,” ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan, untuk kerusakan lahan warga pihaknya juga sudah ada melakukan pendataan bersama Dinas Pertanian, Kejaksaan dan Muspika setempat.
Ia juga menuturkan, saat ini Pertamina EP Tanjung tidak ada lagi melakukan kegiatan di lokasi pengeboran Desa Pampanan.
“Dalam waktu dekat tidak ada kegiatan pengeboran, paling ada perawatan dua minggu atau sebulan, kalau pengeboran tergantung permintaan produksi” pungkasnya. (arif).