Belum Terima SK Pengangkatan Walikota, Guru Honorer Mengeluh ke Dewan

Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin saat menerima keluhan guru honorer.(foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Menguatkan rekomendasi saat mediasi di Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, perwakilan Forum Guru Honorer Sekolah Negeri Banjarmasin menyambangi Komisi IV DPRD Banjarmasin, Senin (7/1/2019).

Mereka mengeluh dan meminta fasilitasi agar mendapatkan SK pengangkatan guru honorer dari kepala daerah untuk memenuhi syarat seleksi administrasi PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Sebab, saat mediasi di Ombudsman RI Perwakilan Kalsel tersebut, Pemko Banjarmasin siap merevisi SK (Surat Keputusan) Walikota Banjarmasin tentang Pengangkatan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS khususnya di kota Banjarmasin, yang mengacu PP 48 Tahun 2005 Pasal 8, yang selama ini menjadi ganjalan guru honorer dalam meraih SK pengangkatan guru honor.

Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin Noorlatifah menyampaikan, guru honorer tersebut memang sudah memiliki SK, namun konsiderannya tak sesuai dan tahunnya salah.

Sebab, SK yang mereka kantongi ditujukan untuk pembuatan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

“SK tersebut tidak ada pembaharuan, padahal setiap tahun harus dilakukan. Selain itu SK yang dikantongi honorer itu tak sesuai juknis yang diminta LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) dalam administrasi PPG (Pendidikan Profesi Guru),” jelasnya.

Menurut Lala, sapaan akrabnya, guru honorer tidak menuntut kenaikan gaji, meskipun sudah mendapatkan SK pengangkatan dari kepala daerah. Karena SK itu hanya berkenaan dengan pencairan dana BOS dari APBN, yang sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Intinya, kata Lala, walau sudah ada kesiapan untuk merevisi SK walikota. Namun, terjadi saling lempar tanggung jawab antara Disdik, Bagian Hukum dan Badan Kepegawaian.

Menyelesaikan persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Zainal Hakim menyatakan, tidak ada kesinkronan antara dinas tersebut. Jadi, pihaknya akan memanggil semua dinas terkait.

“Dalam waktu dekat dan secepatnya akan dilalukan pertemuan,” timpalnya.

Ia memastikan, akan mencarikan solusi terbaiki, sehingga status SK guru honorer ada kejelasan dan bisa memenuhi syarat administrasi yang diminta PPG. “Jadi keinginan para guru honorer ini bisa tercapai,” tandasnya.(farid)

Editor : Alfarabi