Patuhi Amanat UU Pemilu, Partai Golkar Selesaikan Tahapan Dana Kampanye

Ketua Bappilu Partai Golkar Kalsel H Supian HK dan Bendahara DPD Partai Golkar Kalsel saat menyelesaikan Laporan Dana Kampanye.(foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- DPD Partai Golkar Kalsel sudah siap menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Kalsel pada tanggal 2 Januari 2019.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang perubahan ke dua atas peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, tentang dana Kampanye Pemilu 2019, maka partai peserta Pemilu diwajibkan melaporkan dana kampanye.

Bendahara DPD Partai Golkar Kalsel, H Basuni menyampaikan, tahapan dana kampanye sebenarnya dimulai pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang juga sudah disampaikan ke KPU Kalsel pada tanggal 23 September 2018.

“Sebagaimana aturan yang ditetapkan KPU maka kami sebagai peserta Pemilu 2019, tentunya berkewajiban melaporkan LADK dan LPSDK, ke KPU Kalsel,” tutur H Basuni, Sabtu (29/12/2018).

Terkait tahapan LPSDK, sebelumnya Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel, H Supian HK sudah menginstruksikan kepada 55 caleg DPRD provinsi untuk bekerjasama melaporkan penerimaan dana kampanye.

“Alhamdulillah 55 caleg DPRD provinsi sudah menyampaikan LPSDK ke DPD Partai Golkar Provinsi, dan sudah diinput ke SIDAKAM (Sistem dana Kampanye) dan akan diserahkan ke KPU Kalsel pada tanggal 2 Januari 2019,” ucapnya.

Ditanya soal kendala dalam menyampaikan LPSDK, menuruntya selama 10 hari keiatan tersebut berlangsung, 55 caleg DPRD provinsi yang menyampaikan ke DPD Partai Golkar Kalsel tidak ada kendala.

“Sebanarnya tidak ada kendala, semua berjalan lancar karena kerjasama yang terjalin diinternal Partai Golkar sangat baik,” katanya.

Selain itu kata dia, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) juga akan disampaikan pada tanggal 25 April 2019. Ia juga berharap kerjasama dengan seluruh caleg agar proses tahapan ini berjalan lancar, sehingga tidak ada kendala dalam semua tahapan dana kampanye.(bimo)

Editor : Alfarabi