Akibat Geber-Geber Motor, Seorang Pemuda Dipukul Paman Pentol dengan Besi Hingga Tewas

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pemuda Ahmad Angga (18) akhirnya harus meregang nyawa meski sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit usai dianaiaya oleh Paman Pentol Goreng Muhammad Riduan (33) dengan sebatang besi, Jumat (10/7/2026).

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R Siregar bersama Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Weintama dalam konferensi pers di Halaman Mapolsek Banjarmasin Utara mengatakan kejadian bermula saat korban dan isterinya beberapa kali bolak balik di depan Masjid Nurul Islam Jalan Herlina Perkasa Kelurahan Alalak Selatan Banjarmasin Utara yang menjadi lokasi berjualan pelaku.

“Diduga pelaku menggeber-geber sepeda motornya. Hal itu lah yang membuat pelaku emosi hingga menyiapkan sebatang besi dan menunggu korban melintas kembali,” ucap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi, Juli (16/7/2026).

Saat korban kembali melintas, pelaku langsung mengejar dan memukul kepala korban hingga terjatuh. Tak berhenti disitu, pelaku tetap memukul kepala korban dengan besi meski sempat dilerai oleh beberapa warga dan jamaah masjid.

Pelaku kemudian diamankan oleh warga, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga :Ā Kasus Penganiayaan di Banjarmasin Meningkat Tajam, Alkohol dan Narkoba Jadi Salah Satu Pemicu

Baca Juga :Ā Polres Banjar Ungkap Kasus Narkotika dan Penganiayaan Sepanjang 2025

“Korban meninggal subuhnya akibat luka berat di bagian kepala,” lanjutnya.

Kapolresta pun menyebut, kejadian ini bermotif dendam lama. Karena sebelumnya korban dan pelaku ini merupakan tetangga saat mengontrak.

Saat itu pelaku sering menegur korban karena kerap menggeber-geber gas saat memanaskan mesin yang membuat anak pelaku kerap terganggu tidurnya.

“Hingga akhirnya pelaku memilih pindah kontrakan. Nah saat bertemu kembali ini lah pelaku emosi dan menganiaya korban,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan sebilah besi yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 468 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (David)

Editor: Abadi