DPRD Kalsel Soroti SPBU Nakal, Pelangsir Biosolar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Ahmad Bagiawan Ketua Satgas Pengawasan BBM bersubsidi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan serius DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi, Ahmad Bagiawan menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap SPBU yang diduga tidak menyalurkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan agar para sopir dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi, khususnya Biosolar, tidak dirugikan oleh praktik-praktik penyelewengan yang masih marak terjadi.

“Saat ini terdapat tujuh SPBU yang menjadi titik awal pengawasan dan pemantauan kami. Lokasinya tersebar di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Ke depan, langkah ini akan terus kami lanjutkan,” ujar Ahmad Bagiawan usai rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pengawasan tidak akan efektif tanpa dukungan berbagai pihak. Karena itu, ia meminta adanya kolaborasi antara DPRD, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Upaya ini harus didukung oleh Pansus melalui kolaborasi yang baik. Kami membutuhkan dukungan penegakan hukum yang tegas, baik berupa pemberian sanksi, pencabutan izin usaha, penutupan SPBU yang terbukti melanggar, maupun penindakan terhadap oknum yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga : Kasus Dua ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Sewa Server, Wali Kota Banjarmasin: Tegaskan Tanpa Intervensi

Baca Juga : Empat Preman Diamankan Saat Operasi Pengawasan BBM Subsidi di Banjarmasin

Ahmad menegaskan, penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung pada proses pidana. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam regulasi tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peringatan keras ini ditujukan kepada para pelangsir maupun pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dari distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak.

“Konsekuensi hukumnya sangat berat. Namun faktanya, praktik pelangsiran masih sering ditemukan di lapangan. Karena itu diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten,” katanya.

DPRD Kalsel berharap langkah pengawasan yang kini mulai dijalankan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang selama ini dikeluhkan para sopir dan masyarakat pengguna Biosolar. Jika ditemukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan SPBU yang terbukti bermain-main dengan jatah BBM subsidi akan menghadapi sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.

“Jangan sampai hak masyarakat dan para sopir dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Kalau terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ahmad Bagiawan. (azka)

Editor : Akhmad