Satgas PKH dan Polres Tabalong Ungkap Dugaan Pencurian Kabel Tembaga, Lima Terduga Pelaku Diamankan

TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Tabalong, Polsek Upau, dan Polsek Haruai berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku kasus dugaan pencurian kabel tembaga milik sebuah perusahaan tambang.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, pada Jumat (17/7/2026) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota TNI dari Satgas PKH melaksanakan patroli di sekitar area timbangan. Petugas kemudian mencurigai 2 orang yang melintas menggunakan sebuah skuter metik.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan, petugas menemukan kabel tembaga yang diduga milik perusahaan. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Upau.

Selanjutnya, Polsek Upau berkoordinasi dengan Polsek Haruai dan Polres Tabalong untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Satlantas Polres Tabalong Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas

Baca Juga : Satlantas Polres Tabalong Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

“Setelah dimintai keterangan oleh polisi, kedua terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama tiga pria lainnya, yang kemudian turut berhasil diamankan,” ungkap Heri Minggu (19/7/2026).

Adapun pelaku berjumlah 5 orang terduga, yaitu RM (37) warga desa seradang kecamatan Haruai, JE (31) warga desa Kaong kecamatan Upau, YS (31) warga desa Pangelak kecamatan Upau, SAF(25) warga desa Kembang Kuning kecamatan Haruai. Kabupaten Tabalong Kalsel dan ER (47) warga desa Sekuan Makmur kecamatan Muara Komam kabupaten Paser, Kaltim.

“Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu potong kabel tembaga seberat sekitar 0,2 ons, satu bilah parang, dua bilah pisau, satu unit skuter matik berwarna abu-abu, satu tas punggung berwarna hitam, serta satu boks berisi peralatan kunci,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (renn)

Editor : Akhmad