BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dugaan praktik pemerasan yang dilakukan mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, terungkap di persidangan kasus korupsi OTT KPK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/5/2026). Modusnya, proyek diancam akan diproses pidana jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Fakta itu mencuat dari kesaksian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSU, Rahman Heriadi, yang mengaku beberapa kali dimintai uang hingga total Rp285 juta.
“Jadi totalnya ada Rp285 juta,” ujar Heriadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedi.
Heriadi menjelaskan, perkara bermula dari proyek Program Makan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) yang dibiayai dana insentif fiskal pusat untuk anak PAUD dan TK di 10 kecamatan di HSU.
Program tersebut sempat dipresentasikan di hadapan Albertinus pada Agustus 2025 saat masih menjabat Kajari HSU. Saat itu, Albertinus disebut mendukung pelaksanaan program dan menyarankan adanya pendampingan dari Balai POM.
Namun situasi berubah ketika proyek mulai berjalan. Delapan kecamatan telah menerima bantuan PMTAS, sebelum Heriadi dipanggil ke ruang kerja Albertinus pada 29 September 2025 bersama Kasi PAUD Disdikbud HSU, Dwi Yanto.
Dalam pertemuan itu, Albertinus mempermasalahkan item pengadaan. Ia meminta susu cokelat diganti susu putih dan biskuit diubah menjadi suplemen.
Baca Juga : Sidang OTT KPK, Eksepsi Mantan Kasi Datun Kejari HSU Nilai Dakwaan Tidak Cermat
Baca Juga : Mantan Kades di Kabupaten Banjar Terdakwa Korupsi Rp1,4 Miliar Lepas dari Vonis Karena Meninggal Dunia
Tak hanya itu, Albertinus juga menyinggung dugaan markup proyek dengan keuntungan penyedia mencapai Rp650 juta.
“Kalau dia (Albertinus) pidsus, ini akan diusut,” kata Heriadi menirukan ucapan Albertinus di persidangan.
Ucapan itu membuat Heriadi merasa tertekan. Sebab, perubahan produk dinilai mustahil dilakukan karena barang sudah sesuai kontrak dan sebagian telah didistribusikan.
Setelah pertemuan tersebut, permintaan uang mulai muncul melalui Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto. Awalnya tidak disebutkan nominal, hanya disebut sesuai kemampuan penyedia.
Penyedia proyek, M Yusuf, akhirnya menyatakan hanya mampu menyediakan Rp100 juta. Namun jumlah itu disebut masih kurang dan diminta ditambah menjadi Rp120 juta.
Uang itu kemudian diserahkan dalam tas belanja di ruang kerja Heriadi pada Oktober 2025 sebelum akhirnya diteruskan kepada pihak Kejari.
Heriadi juga mengungkap adanya permintaan uang lanjutan setelah dirinya kembali dipanggil Albertinus pada November 2025.
Dalam pertemuan itu, Albertinus menyinggung soal dukungan kepada kepala dinas.
“Katanya kalau nggak mau dukung saya bisa dilempar,” ujar Heriadi.
Ia mengaku memahami ucapan itu sebagai ancaman mutasi atau dipindahkan dari jabatannya.
Pada hari yang sama, ajudan Albertinus bernama Hendrikus Ion Sidabutar mendatangi rumah Heriadi untuk meminta uang dengan alasan kebutuhan perjalanan Kajari ke Kejati dan kampung halamannya di Tolitoli.
Heriadi awalnya menyerahkan Rp15 juta. Namun nominal itu kembali dipersoalkan. Bahkan, menurut Heriadi, Albertinus meminta angka yang jauh lebih besar.
“Kajari tidak mau menerima, terlalu sedikit. Pak Kajari kalau bisa minta Rp250 juta, kalau dibulatkan saja Rp300 juta,” kata Heriadi menirukan ucapan Asis.
Karena merasa terdesak, Heriadi mengaku sampai meminjam uang dari istrinya dan seorang rekannya demi memenuhi permintaan tersebut.
Akhirnya, uang Rp150 juta diserahkan kepada Asis di parkiran Salon Moosh, Amuntai, pada 16 Desember 2025.
“Saya angkat tangan, hanya mampu Rp150 juta,” ujarnya.
Dua hari berselang, Heriadi didatangi tiga orang yang mengaku dari KPK. Ia kemudian diminta datang ke Polres HSU untuk dimintai keterangan terkait OTT terhadap Albertinus dan pihak lainnya.
“Kata mereka jangan takut, jaksanya sudah kami tangkap,” tandasnya. (rizqan)
Editor: Abadi





