Tiga Proyek PU Kalsel Terkait OTT KPK Putus Kontrak Secara Hukum

Komisi III DPRD Kalsel saat menggelar Rapat dengan Dinar PUPR

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tiga proyek yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diputus kontrak secara hukum.

Proyek tersebut, yakni Pembangunan Lapangan Sepak Bola Di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) senilai Rp23 miliar.

Kemudian Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) senilai Rp 22 miliar serta Pembangunan Kolam Renang Di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) senilai Rp 9 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Kalsel Andre Fadli mengungkapkan, proyek milik pemprov tersebut tidak lagi dikerjakan.

“Sejumlah proyek yang terdampak akibat OTT KPK itu sudah didiskusikan dengan Inspektorat dan Biro Hukum.Dan hasil diskusi itu , sudah putus kontrak secara hukum, karena bermasalah,” katanya usai rapat kerja bersama Komisi III DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga : Komisi I DPRD Kalsel Tekankan Sinergitas dengan eksekutif dalam Realisasi Program

Baca Juga : Komisi I DPRD Kalsel Gelar RDP Dengan Mitra Kerja

Ditanya soal dana terhadap pembangunan? Andre mengungkapkan,.sisa anggaran dari sejumlah proyek masuk jadi silpa sesuai dari nilai kontraknya. Langkah itu diambil karena sudah sesuai dengan arahan dari KPK bahwa sejumlah proyek tersebut bermasalah.

“Dan dana silpanya nanti digunakan untuk apa? itu kebijakan dari pak sekda,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Mustohir Arifin menambahkan, untuk sejumlah proyek yang mangkrak tersebut sebagaimana disampaikan Dinas PUPR Provinsi Kalsel belum bisa ditindaklanjuti. Karena sampai sekarang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRnya belum bisa ditentukan.

“Sementara untuk sisa anggaran dari proyek tersebut belum bisa diambil putusan sebab terkait belum ada Plt Kepala Dinas PUPRnya, karena ada kemungkinan akhir bulan baru tergantikan,” pungkasnya. (adv DPRD Kalsel)

Editor : Akhmad