Polsek Muara Uya Gerebek Judi Qiu-Qiu di Toko Parfum, 6 Pelaku Diamankan

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Rahmadi, mengungkap kasus perjudian domino jenis Qiu-Qiu di wilayah Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 6 orang pelaku beserta barang bukti uang tunai dan kartu domino.

Pengungkapan kasus ini berlangsung saat suasana malam di kawasan Jalan Bangkar mulai sepi. Di tengah patroli rutin yang dilakukan anggota Polsek Muara Uya, suara keributan dari sebuah toko parfum memancing kecurigaan petugas hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan ke lokasi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin (18/5) malam saat anggota Polsek Muara Uya melaksanakan patroli rutin.

” Saat melintas di kawasan Jalan Bangkar, petugas mendengar suara keributan mencurigakan dari sebuah toko parfum,” ujar IPTU Heri (20/5/2026).

Baca Juga : Bank Kalsel Ingatkan Bahaya Jebakan Judi Online

Baca Juga : Pemerintah Barito Kuala Gencarkan Sosialisasi Larangan Judi Online, Dinansyah Tegaskan Pentingnya Sinergi

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menanyakan aktivitas yang berlangsung kepada penjaga toko. Namun karena penjaga toko tidak memberikan jawaban, anggota langsung melakukan pemeriksaan ke dalam toko dan mendapati sejumlah orang tengah bermain judi domino jenis Qiu-Qiu.

Keenam pelaku yang diamankan yakni berinisial MI (22), MS (21), JUN (27), MH (21), HM (27), dan APR (22), yang diketahui seluruhnya merupakan warga Kecamatan Muara Uya dari Desa Lumbang, Kabupaten Tabalong.

“Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak kartu domino dan uang tunai sebesar Rp341 ribu yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut” pungkasnya.

Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum yang berlaku. (Reno)

Editor: Abadi