TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong melalui Polsek Bintang Ara yang dipimpin Kapolsek Bintang Ara Iptu Hartanto berhasil mengamankan seorang perempuan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada Selasa (19/05/2026) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula saat Polsek Bintang Ara menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan akan terjadinya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bintang Ara.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NJ (29), warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong” ujar IPTU Heri (21/5/2026).
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang perempuan mengendarai skuter metik warna hitam putih yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke halaman sebuah Musolla di Desa Mahe Seberang RT. 01 Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.
Ketika didekati, terduga terlihat mencurigakan dan hendak mengambil sebuah gumpalan tisu, Petugas kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa serta warga sekitar.
Baca Juga :Â Satresnarkoba Polres Tabalong Ringkus Terduga Pelaku Narkotika di Muara Uya
Baca Juga :Â Bupati Tabalong Perkuat Sinergi dengan BNN Kalsel untuk Pencegahan Narkotika
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram yang disimpan dalam gumpalan tisu warna putih” jelasnya.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone android dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih dengan nomor polisi DA 6794 KM yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bintang Ara guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,17 gram, 1 buah gawai warna merah muda dan 1 buah skuter metik warna Putih.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui kontak polisi 110 terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (Reno)
Editor: Abadi





