PALANGKA RAYA, klikkalsel.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah melakukan langkah strategis untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Tanah.
Fokus utama dalam pembaruan regulasi ini adalah menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memperketat pengawasan lintas wilayah (provinsi dan kabupaten/kota), serta menjaga keberlanjutan kualitas dan kuantitas air tanah agar terhindar dari kerusakan lingkungan.
Upaya jemput bola ini dilakukan dengan menyambangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Kamis (9/4/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi mengenai pola pembinaan pelaku usaha dan sinkronisasi aturan antara pemerintah daerah dengan pusat.
Wakil Ketua Pansus III, H. Mushaffa Zakir, mengungkapkan, meski Kalteng belum memiliki Perda serupa, diskusi tersebut memberikan perspektif baru terkait manajemen operasional di lapangan. Beberapa poin krusial yang akan dimasukkan ke dalam draf perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 antara lain:
Kepastian Izin Usaha: Memberikan jalur birokrasi yang jelas bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah.
Baca Juga : HUT ke-23 Balangan, DPRD Kalsel Dorong Daerah Makin Maju dan Berdaya Saing
Baca Juga : Wakil Rakyat Ini Dorong Generasi Muda Kembali ke Sawah
Pola Kerja Sama Wilayah: Mempertegas koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pembinaan dan pengawasan.
Konservasi Lingkungan: Menjamin perlindungan terhadap ekosistem air tanah agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan yang merusak kuantitas maupun kualitas air.
“Kami berharap Perda perubahan ini nantinya tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menjadi benteng dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kalimantan Selatan,” tegas politisi PKS tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syaripudin, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD Kalsel. Ia bahkan berharap Perda Kalsel ini nantinya bisa menjadi role model atau percontohan bagi Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyusun regulasi serupa.
Namun, Syaripudin juga memberikan catatan kritis kepada Kementerian ESDM RI. Ia menekankan pentingnya stabilitas regulasi di tingkat nasional agar daerah tidak kesulitan dalam menyesuaikan aturan lokal.
“Kami mengharapkan adanya regulasi yang tetap dari pusat. Jangan sampai aturan masalah air tanah ini selalu berubah-ubah setiap tahun, agar daerah punya kepastian dalam membentuk regulasi yang sinkron dan jangka panjang,” pungkas Syaripudin.(adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad





