BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah perairan yang dilakukan oleh Sat Polairud Polresta Banjarmasin, Selasa (7/4/2026), di Mapolresta Banjarmasin.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K Siregar, didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Polairud Kompol Dading Adhi Kalbu, serta Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Timbul R.K Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi undercover buy yang dilakukan anggota subnit lidik unit Gakkum Sat Polairud.
“Melakukan undercoverbuy, membeli langsung ke TKP di Jalan Sutoyo S Komplek Esterang, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ujarnya.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA yang kedapatan membawa beberapa paket sabu disimpan dalam kotak rokok.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di kawasan pesisir Sungai Banyiur, Jalan Ampera 3 Ujung, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Baca Juga : Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar
Baca Juga : Gusti Iskandar Tekankan Pencegahan Dini Penyalahgunaan Narkoba di Kalsel
“Saat penangkapan, petugas menemukan sebanyak 78 paket sabu. M mengaku bahwa barang tersebut milik A (47), warga Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan A pada Selasa (17/3/2026).
Dari pengakuan A, sabu tersebut diperolehnya dari DIFS (47), warga Jalan Aes Nasution Gang Musyawarah, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap DIFS di kediamannya,” imbuhnya.
Dari tangan DIFS, petugas menyita barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat kotor 1,91 gram, 20 paket sabu seberat 2006,44 gram, serta 1.670 butir pil ekstasi berlogo Singapura dengan berat kotor 647,84 gram.
Polisi memastikan bahwa para tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus kurir dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Mereka ini pemain baru, pengedar dan kurir,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap sumber utama barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor I Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana terhadap UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUPidana. (airlangga)
Editor: Abadi





