Jejak 34 Kilogram Sabu Terkuak di PN Banjarmasin, Terdakwa Ngaku Digaji Rp200 Juta

Terdakwa Muhammad Fajriannoor, pengedar sabu skala besar menjalani sidang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Banjamasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang kasus peredaran sabu dalam jumlah besar dengan terdakwa Muhammad Fajriannoor mengungkap fakta mencengangkan. Total 34 kilogram sabu disebut telah diedarkan, dengan enam kilogram di antaranya menjadi barang bukti saat penangkapan.

Enam kilogram sabu itu disita saat penggerebekan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 16 Oktober 2025 lalu. Dalam persidangan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/4/2026), saksi Made yang merupakan anggota kepolisian menjelaskan lokasi temuan barang bukti.

“Barang bukti terbagi dua. Tiga kilogram ditemukan di bawah meja ruang tamu, dan tiga kilogram lainnya di gudang belakang,” ucapnya.

Dari fakta persidangan, enam kilogram tersebut ternyata hanya sisa. Sebelumnya, terdakwa disebut telah mengambil 20 kilogram sabu di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti. Sebanyak 14 kilogram di antaranya sudah diedarkan.

“Totalnya 20 kilogram. Dari pengakuan saat penyidikan, 14 kilogram sudah diedarkan di kawasan Pondok Indah dengan sistem ranjau,” imbuhnya.

Tak hanya itu, terungkap pula bahwa Fajriannoor bukan kali pertama terlibat dalam jaringan ini. Ia mengaku sebelumnya juga telah mengedarkan 20 kilogram sabu. Dengan demikian, total peredaran yang dilakukannya mencapai 34 kilogram.

Dalam persidangan, Fajriannoor menyebut dirinya dikendalikan oleh seseorang bernama Gilang, yang berperan sebagai operator. Keduanya diketahui sudah saling mengenal sejak sering bertemu di warung internet.

Baca Juga : Gubernur Muhidin Pastikan ASN Kalsel Tidak WFH

Baca Juga : Sampah Menumpuk di Siring Menara Pandang, Disbudporapar Banjarmasin Siapkan Langkah Penanganan

Ia mengaku tergiur tawaran menjadi pengedar karena kebutuhan ekonomi, terutama untuk biaya pengobatan ibunya yang sakit.

“Waktu itu saya butuh uang. Ibu saya sakit,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dari pekerjaan tersebut, Fajriannoor mengaku menerima bayaran Rp200 juta untuk pengiriman pertama sebanyak 20 kilogram, atau sekitar Rp10 juta per kilogram. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer.

Untuk pengiriman kedua dengan jumlah yang sama, ia dijanjikan bayaran serupa. Namun, uang itu belum diterima karena barang belum seluruhnya diedarkan.

Fajriannoor juga mengungkap sistem yang digunakan dalam peredaran sabu tersebut, yakni metode “ranjau”. Barang diambil dan didistribusikan dengan cara ditinggalkan di lokasi tertentu, seperti semak-semak, tanpa pertemuan langsung.

“Semua pakai sistem ranjau. Saya ambil dan taruh di lokasi yang sudah ditentukan,” katanya.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (13/4) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, Fajriannoor didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan subsider. (rizqan)

Editor: Abadi