BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria bernama Abdillah di Jalan Panglima Batur, Gang Mesjid Jami 1 RT 07, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (1/4/2026) kemarin, akhirnya berhasil diamankan tim gabungan.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, kepada awak media, Sabtu (4/4/2026).
“Benar telah dilakukan pengungkapan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjarmasin Utara,” ujarnya.
Pelaku berinisial RS (24), warga Panglima Batur Gang Masjid Jami, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri.
Ia diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara, dengan dukungan Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan serta tim Macan Polda Kalimantan Tengah.
Dari hasil penyelidikan sementara, RS diketahui merupakan seorang residivis. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, sehingga petugas langsung melakukan penyisiran dan pendalaman hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Baca Juga : Satreskrim Polresta Banjarmasin Bentuk Timsus Buru Pelaku Pembunuhan Ipar, Kasat: Segera Serahkan Diri!
Baca Juga : Perkelahian Berdarah di Banjarmasin Barat, Seorang Pria Tewas Ditusuk Ipar Sendiri
Tim kemudian bergerak ke wilayah Kalimantan Tengah setelah menduga pelaku kabur ke daerah tersebut. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah rumah warga di Jalan Berlian, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
“Saat itu, pelaku diketahui tengah mencari tempat kost untuk bersembunyi. Alhamdulillah, penyelidikan membuahkan hasil dan pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku, yang sebelumnya sempat dibuang dan disembunyikan.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, motif pembunuhan masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 459 subsider 458 KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





