Pansus Tatib DPRD Kalsel Studi Komparasi ke DPRD DKI

Pansus DPRD Kalsel saat melakukan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta

JAKARTA, klikkalsel.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan studi komparasi ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kunjungan ini dilakukan guna menyempurnakan materi Rancangan Peraturan DPRD Kalsel tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan studi ini penting untuk memperdalam substansi aturan, terutama dengan membandingkan tata tertib DPRD daerah lain yang memiliki jumlah anggota lebih besar, seperti DPRD DKI Jakarta dengan 106 anggota.

“Banyak hal yang kita diskusikan, terutama bagaimana tata tertib mampu mengatur efektivitas kerja dengan jumlah anggota yang besar seperti di DKI. Ini tentu menjadi referensi penting bagi kita,” ujar Gusti Iskandar.

Ia menjelaskan, revisi tata tertib ini berawal dari usulan tiga fraksi di DPRD Kalsel. Usulan tersebut kemudian dituangkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) untuk mengidentifikasi poin-poin perubahan yang dianggap substansial.

Baca Juga : Komisi III DPRD Kalsel Bahas Proyek Strategis dan Evaluasi Serapan Anggaran

Baca Juga : Komisi IV DPRD Kalsel Belajar Program Pengentasan Kemiskinan di Jawa Timur

“Dari usulan inisiatif fraksi, kita jabarkan dalam DIM untuk melihat apa saja yang perlu disempurnakan, termasuk poin-poin yang paling mendasar dalam perubahan tata tertib ini,” jelasnya.

Menurutnya, tata tertib DPRD memiliki peran penting dalam mengatur seluruh aktivitas kedewanan agar berjalan tertib, efektif, dan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, materi yang dibahas tidak hanya menyangkut mekanisme rapat dan kunjungan kerja, tetapi juga mencakup hak, kewajiban, serta kewenangan anggota dewan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penguatan kode etik dan tata beracara dewan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita tidak hanya mengatur soal rapat atau kunjungan kerja, tapi juga memastikan hak, kewajiban, dan kewenangan anggota dewan jelas, termasuk kode etik dan tata beracara agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” terangnya.

Politisi Partai Golkar itu berharap, pembahasan revisi tata tertib ini dapat segera rampung tepat waktu, sehingga tidak menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD Kalsel.

“Harapannya pansus ini bisa segera diselesaikan, karena ini menyangkut kelancaran kegiatan anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (adv DPRD Kalsel)

Editor : Akhmad