Komisi II DPRD Kalsel Belajar cara Optimalisasi PKB di Samsat Balikpapan

Komisi II DPRD Kalsel saat melakukan kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim dalam studi komparasi terkait Pendapatan Daerah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sekitar Rp 3 triliun lebih pendapatan Daerah yang sumbernya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan untuk menggali informasi cara optimalisasi pendapatan untuk penerimaan daerah tersebut.

Pada 11 Maret 2022, rombongan Komisi Il DPRD Kalsel melaksanakan kegiatan studi komparasi ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim terkait pelaksanaan pelayanan Samsat yang berjalan di provinsi tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengatakan, studi bertujuan saling bertukar informasi terhadap upaya dari Pemprov Kalsel dalam menggali potensi dan meningkatkan sektor pendapatan khususnya pada jenis pajak yang dikelola pada unit pelayanan pajak dan retribusi daerah.

“Komisi II DPRD Kalsel bersama Bakeuda Kalsel ke Samsat Balikpapan, dimana di Balikpapan ada tiga Samsat Utama dan 10 Samsat Pembantu. Pendapatan dari Samsat Balikpapan itu sendiri bisa mencapai Rp3 triliun lebih, hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di Kalsel,”kata Iman dikonfirmasi Senin (14/3/2022).

Baca Juga : Paman Birin Serahkan Tanah dan Air ‘Bumi Antasari’ Bernilai Filosofi dan Sejarah ke Jokowi

Baca Juga : Usaha Online di Banjarmasin Bakal Dikenakan Pajak

Imam Suprastowo menjelaskan, Provinsi Kalimantan Timur juga telah memiliki Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (SIMPATOR). Yaitu layanan website yang dibangun untuk menunjang aktifitas pemerintahan dalam hal keterbukaan data dan pelayanan publik pada Pajak Kendaraan Bermotor.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan juga memiliki aplikasi Mobile Banking Payment yaitu sistem aplikasi pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLJ melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi yang terdapat di seluruh Android/IOS yang dapat diunduh langsung di smartphone wajib pajak.

“Dengan adanya fasilitas ini maka pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLJ bisa dilakukan dengan mudah dimanapun dan kapanpun, aplikasi mobile banking payment ini bekerjasama dengan Bank Kaltim,” ucapnya.

Dari hasil studi komparasi ini, kata Imam Suprastowo menambahkan, ada lagi yang diperoleh yaitu bagaimana cara agar tidak lagi mengganti Plat Nomor harus ke Polisi Daerah (Polda) tapi cukup di Mobil Samsat mereka.

“Ini yang menjadi masukkan-masukkan ke depan supaya bisa dilaksanakan di Kalimantan Selatan, sehingga masyarakat untuk membayar pajak lebih cepat dan efisien,” harap Imam.

Bagi dia, hal lain yang juga penting bahwa keinginan untuk membayar pajak itu sudah besar akan tetapi masih sulit.

“Ini yang harus ada terobosan-terobosan agar kedepan lebih mumpuni lagi sehingga Pendapatan Asli Daerah kita lebih meningkat,” pungkasnya. (azka)

Editor : Herry Murdi