Cekcok Berujung Maut, Istri Siri Tikam Suami

Korban penusukan istri siri di Kuin Selatan dimandikan di kamar pemulasaraan jenazah RSUD Ulin Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian terjadi di kawasan Jalan Kuin Selatan Gang Rahmah RT 24 RW 02, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Minggu, (15/2/2026).

Namun, kasus ini baru dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa hari setelahnya, pada Rabu, (25/2/2026).

Korban diketahui bernama M. Syaiful Anuwar (32), warga berujung kematian terjadi di kawasan Jalan Kuin Selatan Gang Rahmah RT 24 RW 02, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sementara terduga pelaku adalah istrinya sendiri, Novi Ariani (29), yang merupakan pasangan nikah siri korban. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Indra Permadi, mengungkapkan, laporan dari pihak keluarga korban terkait dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia 10 hari pasca kejadian.

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Indra Permadi, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Mesjid Jami

Baca Juga : Viral Dugaan Upaya Pembakaran Rumah di Dua Lokasi Berbeda, Polisi Bentuk Tim Gabungan dan Buru Pelaku

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum kejadian terjadi korban dan pelaku terlibat pertengkaran di dalam rumah bedakan yang mereka tempati.

“Warga sekitar mengaku kerap mendengar cekcok antara pasangan tersebut, sehingga saat keributan terjadi, tidak ada yang berani ikut campur,” jelasnya.

Saat kejadian, pelaku diduga melakukan penusukan terhadap korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali. Usai kejadian, pelaku keluar rumah dalam keadaan panik.

“Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Kanit.

“Namun pada malam harinya, korban meminta pulang dan memilih menjalani perawatan di rumah. Sekitar 10 hari setelah kejadian, korban mengeluhkan sesak napas dan nyeri di bagian dada sebelum akhirnya meninggal dunia di kediamannya,” sambungnya.

Merasa tidak terima, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati diduga telah dibuang oleh pelaku ke sungai di dekat rumah korban.

“Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melengkapi alat bukti,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi