Sidang Korupsi Rp 18,6 Miliar: Terdakwa Reza Berbelit-belit Beri Keterangan, Hakim: Saya Tahu Anda Bisa Bohong!

Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin menyimak keterangan terdakwa M. Reza Apriansyah dan mencecar aliran dana PT Asabaru Dayacipta Lestari yang digunakan oleh terdakwa.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dibuat geram oleh keterangan terdakwa M Reza Apriansyah, mantan direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari yang diduga korupsi sebesar Rp18,6 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto didampingi dua hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri mencecar terdakwa Reza terkait kejanggalan aliran dana perusahaan daerah Kabupaten Balangan itu.

Dalam persidangan agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap bahwa Reza menggunakan dana perusahaan di luar rapat umum pemegang saham (RUPS), rencana bisnis perusahaan, dan persetujuan komisaris.

Majelis hakim mempertanyakan uang penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan begitu mudah dicairkan oleh terdakwa Reza tidak sesuai ketentuan.

Salah satu, adanya pemberian cek sebesar Rp50 juta oleh terdakwa Reza kepada seorang yang bernama Rabiah. Majelis hakim pun menanyakan siapa sosok Rabiah dan perannya dengan pemberian cek tersebut.

“Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” ujar terdakwa Reza kepada majelis hakim, Kamis (4/9/2025).

Tak sampai di situ, majelis hakim juga menelusuri sejumlah nama yang ada keterkaitan pada penarikan dalam aliran dana perusahaan. Namun, terdakwa tidak bisa menceritakan secara detil terkait dengan uang perusahaan yang sudah dicairkan tersebut.

Keterangan terdakwa Reza pun terkesan berbelit-belit hingga majelis hakim sempat dibuat sedikit emosi karena harus beberapa kali mengulangi pertanyaan.

Bukannya menjawab secara detail, terdakwa Reza malah menunjukkan gestur beberapa kali menoleh ke arah tim penasihat hukumnya di sebelah kanan.

Anggota majelis hakim, Salma Safitri pun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan sebenar-benarnya, meski tak mempermasalahkan Reza Apriansyah berbohong dalam persidangan.

Baca Juga : Bupati Balangan Sebut Dua Oknum Anggota Dewan Diduga Kongkalikong di Perkara Korupsi PT Asabaru Dayacipta Lestari

Baca Juga : Aliran Dana Rp12 Miliar Lebih Jadi Sorotan di Sidang Korupsi PT Asabaru Dayacipta Lestari

“Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tau anda bisa bohong tapi ceritakan saja,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencecar terdakwa Reza terkait penggunaan dana perusahaan yang diduga ada mark up harga.

Terungkap bahwa terdakwa Reza ada melakukan pembelian dua bidang tanah seharga Rp350 juta menggunakan uang perusahaan. Namun belakangan diketahui, pemilik tanah atau penjual hanya menerima uang penjualan sebesar Rp 220 juta saja.

Selain itu juga terkait pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp 1,8 Miliar dan ternyata nominalnya sudah di-mark up. Pasalnya harga tanah diketahui hanya sekitar Rp300 jutaan saja, dan hal ini pun sempat disampaikan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan menjadi saksi pada persidangan sebelumnya pada Kamis 22 Agustus 2025.

JPU pun menilai keterangan terdakwa dalam persiapan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab keterangan Reza bertolak belakang di dalam BAP.

Untuk diketahui, terdakwa Reza diduga melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari sebesar RP 20 M menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.

Berdasarkan audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar di tubuh PT Asabaru Dayacipta Lestari.

Reza selaku Direktur disinyalir telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris.

Bahkan ada belasan miliar dana perusahaan yang sudah dicairkan, tidak bisa dipertanggungjawabkan dan diduga kuat untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, Reza pun didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Kemudian subsidaernya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rizqon)

Ediror: Abadi