Jaksa KPK Sebut Eksepsi Terdakwa Penyuap Kasus Korupsi Dinas PUPR Kalsel Tidak Berdasar

Terdakwa Sugeng Wahyudi meninggalkan persidangan usai pembacaan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang kasus korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Dinas PUPR Kalsel berlanjut dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa eksepsi dua terdakwa penyuap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (6/1/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dan dua Hakim Anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno dengan menghadirkan dua terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi ditolak.

Jaksa KPK meminta majelis hakim agar menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan dua terdakwa tersebut. Sebab Jaksa KPK menilai eksepsi yang disampaikan tidak berdasar.

“Intinya kami memohon majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat terdakwa,” ucap Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak usai sidang kepada awak media.

Baca Juga Sidang OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Bergulir, Terungkap Pihak Swasta Diduga Memberi Suap Rp 1 Miliar

Baca Juga KPK RI Gelar Koordinasi Cegah Korupsi di Kotabaru

Mayer menyebut eksepsi apa yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya itu sudah masuk ke dalam pembuktian perkara.

“Karena belum masuk dalam Pasal 156 KUHAP,” tegasnya.

Dia menilai argumentasi penasihat hukum pada eksepsi terlalu dini sebab sudah menilai pasal-pasal tertentu tidak sesuai atau tidak terbukti.

“Dasarnya apa? Kan tidak bisa berasumsi sebelum dilakukan pemeriksaan. Alasan-alasan itu tidak berdasar. Maka dari itu, pemeriksaan pembuktian harus dilanjutkan,” ucapnya.

Dia menambahkan, KPK menyatakan kesiapan pada sidang selanjutnya jika berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi. Tentunya KPK akan menghadirkan saksi relevan guna menguatkan dakwaan.

Setidaknya terdapat lebih dari 40 saksi dalam kasus ini. Namun, KPK akan memilih saksi-saksi yang dianggap berkualitas dan mendukung pembuktian.

“Bisa belasan, bisa puluhan, nanti kita lihat mana yang mendukung pembuktian,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, penasehat hukum Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, Maju Posko Simbolon dari HPS Lawyer menilai adanya pasal dakwaan yang dinilai cacat formil.

Posko Simbolon mengatakan, bahwa unsur pasal 5 ayat 1 huruf b yang didakwakan kepada kliennya itu tidak sempurna.

“Seperti unsur niat jahat, persekongkolan dari awal seperti apa. Tindak pidana yang seperti apa dilakukan. Jadi hemat kami tidak tepat menerapkan pasal 5 itu,” ucapnya.

Sementara itu, sidang kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel akan dilanjutkan pada Kamis 9 Januari 2025 dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim. (rizqon)

Editor: Abadi