BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara praktik korupsi. Hal ini dibuktikan lewat penanganan 31 perkara korupsi, yang mana berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 18.139.713.029,68.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati menerangkan 31 kasus korupsi tersebut adalah hasil pengungkapan dari awal tahun hingga Desember 2024. Ada 5 perkara yang langsung ditangani Kejati Kalsel, sedangkan, 26 kasus ditangani 13 Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota se-Kalsel.
“Dari 5 Perkara tersebut Kejati Kalsel berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6.836.909.401 dari jumlah uang tersebut, sebagian yang telah disita oleh penyidik Kejati Kalsel yakni sebesar Rp 3.086.909.401,” tuturnya didampingi Wakil Kepala (Wakajati) Yudi Triadi, Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma dan Asisten Tindak Pidana Khusus Abdul Mubin kepada awak media, Senin (9/12/2024).
Dalam Press Release perkara korupsi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju” ini, Kejati Kalsel turut memperlihatkan uang tunai sebesar Rp 3 miliar lebih yang disita dari 5 perkara tersebut.
Baca Juga Dugaan Korupsi KONI Banjar, Praktisi Olahraga Pinta Kejagung Hingga Kejati Turun Tangan
Baca Juga Antisipasi Permasalahan Hukum, Bank Kalsel Gandeng Kejati
Rina Virawati menerangkan 5 perkara korupsi yang ditangani Kejati Kalsel, beberapa di antaranya terjadi di bank plat merah atau milik pemerintah.
Dia memaparkan perkara korupsi terjadi pada proses pemberian pembiayaan konstruksi bank plat merah kepada PT ASM. Dalam kasus itu Kejati Kalsel menetapkan WR dan ES sebagai tersangka. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.230.000.000,00
Dari penanganan perkara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2.586.909.401.
Kemudian perkara korupsi dengan tersangka MR selaku Direktur PT ADCL yang menggunakan uang modal penyertaan sebesar Rp 20.000.000.000,- tidak dilengkapi dengan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah mendapat persetujuan Pemegang Saham didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Hal itu bertentangan dengan Permendagri Nomlr 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No.52 tahun 2012 tentang pengelolaan investasi daerah, Peraturan Bupati Balangan Nomor 85 tahun 2022 tentang Tata cara pencairan modal Pemda kepada Badan Usaha Milik Daerah,” tuturnya.
Akibatnya potensi kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp 19.000.000.000 dan penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.250.000.000.
Selanjutnya perkara dugaan korupsi kegiatan kader sosial di Dinas Sosial, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2022 yang dilakukan oleh tersangka berinisial MS. Tersangka MS melakukan pengumpulan nama calon Kader Sosial di seluruh Desa. Lalu yang bersangkutan menerima dana jasa Kader Sosial tidak sesuai dengan ketentuan.
Terakhir dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan kredit rekening nasabah di bank plat merah dengan terpidana Hairiyah, yang dilakukan secara bersama-sama dengan Mantri Pemrakarsa tahun 2020-2022. Akibatnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.592.723.270. (rizqon)
Editor: Abadi