BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam menciptakan foto dan suara yang menyerupai individu, baik yang masih hidup maupun yang telah tiada, semakin marak terjadi.
Teknologi ini memungkinkan penciptaan gambar atau suara yang realistis tanpa perlu keterlibatan langsung dari individu tersebut. Namun, hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dan tantangan terkait aspek hukum, etika, serta perlindungan hak privasi dan hak cipta.
Dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari, Dr Afif Khalid, menurut pandangan hukum, penggunaan AI untuk membuat foto atau meniru suara seseorang tanpa izin dapat dianggap melanggar hak privasi.
“Di banyak negara, hak privasi dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak untuk mengontrol bagaimana citra dan suara individu digunakan,” ujarnya, Selasa (15/10/2024).
“Jika seseorang tidak memberikan persetujuan atas penggunaan AI untuk membuat replika digital mereka, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran privasi atau pencemaran nama baik, tergantung pada konteks penggunaan,” sambungnya.
Baca Juga : Pemprov Kalsel Terjunkan Tim Bantu 11 ABK Selamat Dari Insiden Kapal Tenggelam Pasca Evakuasi
Baca Juga : Debat Pilgub Kalsel, Ini Jadwal dan Tema Yang Disuguhkan KPU
Di Indonesia, misalnya kata Afif, pelanggaran hak privasi dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jika penggunaan tersebut melibatkan teknologi digital yang merugikan pihak terkait.
Kemudian, dalam ranah hak cipta, ada pula persoalan tentang apakah foto dan suara yang dihasilkan oleh AI dapat dianggap sebagai karya orisinal yang dilindungi oleh hak cipta.
Di banyak yurisdiksi, karya yang dihasilkan oleh AI, terutama yang tidak melibatkan kreativitas manusia secara langsung, tidak selalu dianggap sebagai karya yang bisa diklaim hak ciptanya.
Namun, jika suara atau foto tersebut menyerupai individu yang dikenal, maka masalah hak cipta bisa bergeser ke arah penggunaan tidak sah dari atribut seseorang, seperti wajah atau suara mereka.
Lebih lanjut, Afifi menjelaskan, di beberapa negara, undang-undang tentang “right of publicity” memberikan perlindungan bagi individu agar nama, gambar, atau suara mereka tidak digunakan untuk keuntungan komersial tanpa izin.
Pelanggaran hak ini dapat berujung pada tuntutan hukum yang berpotensi menghasilkan denda yang signifikan.
Selain aspek hukum, ada juga pertimbangan etika terkait penggunaan AI dalam menciptakan foto atau suara individu.
“Teknologi deepfake, misalnya, sering dikritik karena potensi penyalahgunaannya dalam menyebarkan informasi palsu atau menciptakan situasi yang merugikan orang lain,” jelasnya.
Etika penggunaan AI, saat ini dirasa menjadi semakin penting untuk dibahas karena teknologi ini semakin berkembang pesat dan sulit untuk dibatasi.
Di Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyoroti pentingnya regulasi dalam penggunaan teknologi AI agar tidak merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Secara umum, penggunaan AI untuk membuat foto dan suara orang tanpa izin menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama terkait privasi, hak cipta, dan etika.
Banyak negara mulai mengembangkan regulasi khusus untuk menangani isu ini, termasuk Indonesia. Pengguna teknologi AI, terutama untuk tujuan komersial, perlu berhati-hati agar tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku.
“Regulasi dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan guna mencegah penyalahgunaan teknologi ini,” pungkasnya.(airlangga)
Editor : Amran





