BANJARMASIN, klikkalsel.com – Debat kandidat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel bakal menambah nuansa kontestasi antar kandidat dan pastinya ditunggu-tunggu masyarakat banua. Oleh karena itu, KPU Kalsel memastikan debat kandidat akan digelar dua kali di tengah tahapan masa kampanye.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menerangkan debat perdana akan dilaksanakan pada Rabu 23 Oktober mendatang. Saat ini pihaknya sedang menyusun skema dan mekanisme pelaksanan debat yang akan diikuti dua pasangan calon yaitu Nomor Urut 1 Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman dan Nomor Urut 2 Raudatul Jannah- Akhmad Rozanie.
“Untuk debat kedua dihelat satu bulan setelahnya atau pada 23 November nanti,” ucapnya, Sabtu (12/10/2024).
Tenri menambahkan kandidat nanti mengusung enam tema besar, sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Dari enam itu, KPU Kalsel membaginya menjadi dua. Andi Tenri mengungkapkan, setiap debat publik melibatkan tujuh orang tim perumus.
“Selama dua kali debat, jadi totalnya ada 14 orang dalam tim perumus,” imbuhnya.
Baca Juga : Pengundian Nomor Urut Pilgub Kalsel, GIM Kalsel Dampingi Muhidin-Hasnur
Baca Juga : Wakapolresta Banjarmasin Tinjau Gudang Logistik KPU, Pastikan Keamanan Pilkada 2024
Dipaparkannya debat perdana terkait meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Debat kedua terkait menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
kebangsaan.
Sementara itu, untuk moderator melibatkan dua orang di setiap gelaran debat. Penunjukkan moderator dan tim perumus juga sesuai masukan serta tanggapan dari masing- masing tim kampanye pasangan calon.
Tenri juga menekankan pasangan calon untuk menghadiri debat terbuka tersebut. Andai ada masalah sehingga mengharuskan calon tak bisa datang, Andi Tenri meminta yang bersangkutan mengirim surat ke KPU Kalsel, dengan alasan yang jelas.
“Mekanisme debat terbuka ini sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi