Religi  

Bagaimana Berkurban di Tengah Wabah PMK, Ini Penjelasan MUI

Wakil Ketua MUI Kabupaten Tabalong, Ahmad Surkati

TANJUNG, Klikkalsel.com – Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia menimbulkan kekawatiran di tengah masyarakat terlebih menjelang idul Adha.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 menyebutkan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan hewan yang terkena PMK gejala klinis berat, seperti lepuh kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Dalam hal ini, Wakil Ketua MUI Kabupaten Tabalong, Ahmad Surkati mengatakan, fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 meminta agar lebih hati-hati dalam memilih hewan kurban di kondisi sekarang.

Baca Juga : Dibayang-bayangi Wabah PMK, Catat Rentetan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban

Baca Juga : Di Tengah Wabah PMK, Harga Sapi Lokal Merangkak Naik

“Kami berharap fatwa MUI ini menjadi kesadaran kita bersama, setidaknya ada upaya kawan-kawan yang menjadi panitia kurban,” ujarnya.

Surkati meminta panitia kurban agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan tenaga kesehatan agar mengetahui hewan tersebut aman dijadikan kurban.

“Sebelum menyembelih, panitia atau orang yang berkurban harus benar-benar memilih hewan kurbannya, lalu membeli. Jangan terjebak kondisi yang susah lalu seadanya,” katanya.

Sedangkan panduan untuk mencegah peredaran wabah PMK, disebutkan bahwa orang yang akan berkurban dan panitian wajib memastikan hewan yang dijadikan korban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Selain itu, Pemerintah juga diwajibkan untuk menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslimin. (Dilah)

Editor: Siti Nurul