Dibayang-bayangi Wabah PMK, Catat Rentetan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban

Penyuntikan vaksin hewan ternak oleh jajaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel sebagai langkah antisipasi merebaknya wabah PMK menjelang Idul Adha.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pandemi Covid-19 mereda disambut wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak yang didominasi kasus sapi terinfeksi, sejak Mei lalu hingga sekarang. Menjelang Idul Adha, Kementerian Pertanian mengeluarkan surat edaran yang berisi rentetan aturan, salah satunya tata cara penyembelihan atau pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH).

Regulasi itu dimuat pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300IM/512022 juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022. Surat edaran diantaranya mengatur
panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, dan tempat penyembelihan hewan kurban.

Untuk diketahui, ketentuan umum penyembelihan atau pemotongan atau hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH) yang yang biasanya dilaksanakan panitia ibadah kurban, sebagai berikut.
– Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
– Lokasi tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) atau konservasi kebun binatang, penangkaran satwa liar berkuku belah seperti rusa, banteng, dan jerapah.
– Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
– Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk.
– Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.
– Tersedia fasilitas penampungan hewan.
– Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
-Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi.
– Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi.
– Tersedia fasilitas perebusan.
– Tersedia lubang galian untuk menampung limbah.
– Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.

Baca Juga : Dampak Wabah PMK, Harga Hewan Kurban Terus Meningkat

Baca Juga : Jelang Idul Adha, Kalsel Dapat Jatah 4.200 Dosis Vaksin PMK Hewan Kurban

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel drh Suparmi mengimbau saat setiap pihak mentaati surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah. Di samping pihaknya melakukan upaya menangkal wabah PMK RI Kalsel, salah satunya vaksinasi sapi dengan 4.200 dosis.

Vaksinasi ini ditargetkan rampung pada 29 Juni mendatang di 13 kabupaten/kota se Kalsel. Meski demikian, Disbunak Kalsel belum meliris data jumlah sapi yang mati akibat terinfeksi PMK.

Suparmi menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak khawatir mengkonsumsi daging kurban di tengah merebaknya wabah PMK.

“Asal sesuai protokol pemotongan, Insya Allah aman untuk dikonsumsi karena PMK tidak menular ke manusia,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi