9 Ribu KTP Dukungan Hilang, KPU Tapin Hanya Mendapat Peringatan Keras

Ketua KPUD Kalsel, DR Samahuddin Muharran. (dok)

 

Surat Peringatan. (istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya mengeluarkan sanksi tertulis, berupa surat peringatan keras pada KPU Kabupaten Tapin.

Surat peringatan keras yang diterbitkan bernomor 2/DKPP-PKE-VII/2018, ditetapkan oleh DKPP di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Ketua KPUD Kalsel, DR Samahuddin Muharran. (dok)

Peringatan keras itupun ditindak lanjuti
oleh KPU Kalsel dengan mengeluarkan Surat Peringatan Keras bernomor 76/SDM.3.6-SP/63/Prov/II/2018 yang menyatakan pihak penyelenggara yaitu, KPUD Tapin mendapatkan sanksi peringatan keras.

Sebelumnya pada sidang pertama DKPP pada 15 Januari 2018 lalu, Ketua KPU Kalsel DR Samahuddin Muharram pernah mengatakan peringatan yang akan diterima komisioner KPU Tapin bisa sampai diberhentikan dari jabatan.

“Keputusan DKPP itu ada tiga tingkatan, pertama peringatan, kedua peringatan keras dan ketiga pemberhentian. Ternyata setelah sidang etik DKPP itu memberikan peringatan keras kepada pihak KPUD Tapin atas kesalahan yang mereka lakukan,” jelas Samahuddin saat ditelpon, Rabu (14/2/2018).

Saat ditanya jika KPU Tapin kembali melakukan kesalahan, apakah jabatan lima komisioner pihak penyelenggara tersebut bisa langsung dipecat? Menurut Samhuddin, belum bisa dipastikan pihak KPU Tapin diberhentikan dari jabatannya.

“Semua itu tergantung pada parpol, fakta serta informasi dilapangan. Sidang DKPP itu hanya membahas persoalan etik,” tuturnya.

Teguran keras yang menimpa jajaran KPU Tapin, berawal dari persoalan pelaksanaan tahapan Pilkada 2018. Bakal calon dari jalur independen, yakni Muhammad Supriyadi-Nanang Dikhyah Ardiansyah menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 13.978 lembar dan dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Begitu memasuki masa perbaikan, berkas Supriyadi-Nanang sebanyak 9.000 tidak diketahui keberadaannya, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).(baha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan