Delapan Parpol Pemilik Kursi DPRD Tabalong Terima Bantuan Keuangan

TANJUNG, klikkalsel.com – Bupati Tabalong H. M. Noor Rifani menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan kepada partai politik Tahun Anggaran 2026 di Balai Rakyat H. Dandung Suchrowardi, Kecamatan Murung Pudak, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tabalong periode 2024–2029 dengan total 30 kursi, yakni Gerindra, NasDem, PKB, Golkar, PKS, PAN, PDI Perjuangan, dan PPP.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabalong, Arbuansyah, mengatakan bantuan keuangan partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendidikan politik masyarakat, memperkuat kehidupan demokrasi, serta mendukung pelaksanaan kegiatan partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk 2026, besaran bantuan keuangan kepada partai politik ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk setiap suara sah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Pemilu 2024, jumlah suara sah partai politik penerima bantuan di Tabalong mencapai 138.064 suara. Dengan demikian, total bantuan keuangan yang disalurkan sebesar Rp1.380.640.000.

“Kami berharap bantuan keuangan ini dapat dipergunakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya, terutama untuk mendukung kegiatan pendidikan politik serta kegiatan lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arbuansyah.

Baca Juga : Apresiasi Pelaksanaan Bimtek SIPOL Partai Golkar Kalsel, Ketua KPU: Instrumen Penting Mendukung Administrasi Parpol

Baca Juga : DPRD Tabalong Perkuat Sinergi dengan PWI Lewat Kunjungan Silaturahmi

Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan monitoring kegiatan partai politik yang menerima bantuan keuangan.

“Kami berharap apabila Bapak dan Ibu melaksanakan kegiatan, seperti pendidikan politik kepada kader-kader partai, mohon agar diberitahukan kepada kami sehingga dapat dilakukan monitoring. Setidaknya hal tersebut dapat memenuhi persyaratan yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan BPK,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Bupati Tabalong H. Fani mengatakan bantuan keuangan partai politik tersebut diharapkan dapat mendukung operasional partai sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh partai politik di Tabalong.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong tengah menyiapkan regulasi dan penganggaran untuk menaikkan bantuan keuangan partai politik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per suara sah pada 2027.

“Insya Allah tahun depan bantuan keuangan partai politik naik menjadi Rp15.000 per suara sah atau meningkat hampir 50 persen,” ujarnya.

Bupati menegaskan penggunaan bantuan harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun mengapresiasi kebersamaan dan kolaborasi seluruh partai politik dalam mendukung pembangunan daerah selama ini.

H. Fani juga memaparkan, sejumlah capaian dan program strategis Pemkab Tabalong, di antaranya raihan penghargaan nasional bidang akses pendidikan dan pengelolaan sampah, rencana operasional Bandara Warukin, serta program seragam gratis bagi siswa TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Tabalong yang akan direalisasikan tahun ini berkat dukungan berbagai pihak, termasuk DPRD dan partai politik. (adv/renn)

Editor : Akhmad