Warga Hanya Pasrah dan Kecewa Lihat Rumahnya Dibongkar Satpol PP

Edy, salah seorang pemilik bangunan yang di robohkan oleh petugas Satpol PP

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga yang rumahnya dibongkar hanya bisa pasrah dan kecewa, karena tidak bisa lagi memanfaatkan sisa-sisa bangunan rumah miliknya.

Rumah warga itu dibongkar Satpol PP Banjarmasin, karena tak terima dengan harga pembebasan dari appraisal untuk dijadikan lahan Jembatan HKSN, Jalan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat.

Menurut salah seorang warga Edy, pihaknya sudah bersiap melakukan pembongkaran sendiri bangunan rumahnya. Setelah mendapatkan SP-3 dan kepastian pembongkaran dari Satpol PP.

“Sebenarnya kami meminta kebijaksanaan, karena posisinya tadi kami sedang membongkar sendiri. Kalau sudah dibongkar seperti ini apa lagi yang bisa kami manfaatkan,” keluhnya.

Menurutnya, saat ini polemik pembebasan lahan bangunan itu masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Diketahui, pada Rabu (5/1/2021) lalu, sidang pertama gugatan warga telah dilaksanakan. Hakim ketua memutuskan, sebelum sidang dilanjutkan ke tahap lainnya, ada proses mediasi terlebih dahulu. Antara warga selaku penggugat, dengan Pemko Banjarmasin selaku pihak tergugat. Waktu yang diberikan, yakni selama satu bulan.

Baca Juga : Proses di Pengadilan Masih Berjalan, Satpol PP Sudah Bongkar Rumah Warga

Baca Juga : RS Damanhuri Barabai Kini Miliki Laboratorium PCR dan Unit Generator Oksigen Terbesar di Kalsel

Namun sebelum proses mediasi tersebut selesai, bangunan miliknya harus diratakan dengan tanah.

Sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran tersebut, Edy sempat melakukan perdebatan dengan sejumlah petugas. Namun sayangnya perdebatan tak menemukan jawaban yang memuaskan.

“Tadi saya tantang, ayo sama-sama cari tahu harga pasaran rumah plus toko seharga Rp550 juta. Kalau dapat, kami ambil. Nyatanya, mereka malah diam saja,” jelasnya.

Lebih jauh, Edy mengatakan, kalau pun dalam mediasi nantinya Pemko masih bersikeras dengan harga yang ditetapkan tim appraisal, pihaknya mengaku ingin adanya penjelasan.

“Mengapa harga sebuah toko dan rumah bisa jadi lebih murah dari rumah biasa,” katanya.

Diakatakannya lagi, sedari dulu minta penjelasan itu, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan. “Jangankan ada kejelasan, menemui kami pun tidak,” imbuhnya.

Menurut Edy, andai saja harga pembebesan lahan bangunan yang ditawarkan ke pihaknya itu sesuai, maka dengan senang hati bersedia pindah.

Namun, pada kenyataannya, harga yang ditawarkan tim appraisal dinilai masih tidak sesuai.

“Harga di pasaran saja sudah diatas Rp 900 juta. Yang ditawarkan ke kami cuma Rp 550 juta. Kami kan jadi tidak bisa mencari gantinya,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad