Proses di Pengadilan Masih Berjalan, Satpol PP Sudah Bongkar Rumah Warga

Salah seorang anak yang mengais sisa-sisa material pembongkaran tiga buah bangunan warga yang tidak menerima nilai appraisal.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditengah proses di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin masih berjalan, sejumlah rumah warga yang terkena lahan proyek Jembatan HKSN, justru langsung dilakukan pembongkaran, Jumat (7/1/2021).

Padahal sebelumnya, warga melayangkan gugatan ke PN Banjarmasin, karena tak terima harga pembebasan appraisal.

Dari pantauan di lapangan, terlihat ratusan anggota Satpol PP sedang melakukan pembongkaran dengan dibantu alat berat di bangunan warga Jalan Kuin Selatan, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menuturkan, pembongkaran sudah sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dikatakannya, pihak Pemko sudah melakukan konsinyasi ke PN Banjarmasin dan melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga yang ke-3 kepada pemilik rumah yang menolak dibebaskan.

“Untuk surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 pun sudah kita kirimkan. Karena hingga batas waktu yang sudah ditentukan masih belum melalukan pembongkaran, oleh sebab Satpol PP yang melakukan pembongkaran,” ucap Muzaiyin.

Menurutnya, menurunkan kurang lebih 200 personil untuk melakukan pembongkaran bangunan yang ada di ketiga lahan tersebut.

“Ada dari Linmas, Satpol PP, dan juga Damkar Kota Banjarmasin. Kita juga diback up oleh TNI-Polri,” bebernya

Baca Juga : Gugatan Warga Soal Hasil Perhitungan Appraisal Diputuskan Hakim ke Jalur Mediasi

Baca Juga : Jika Status Lahan Belum Clear, Dewan Tak Lagi Anggarkan Penyelesaian Jembatan HKSN

Saat pembongkaran juga sempat terjadi perdebatan antara salah satu pemilik lahan dengan tim di lapangan, namun masih bisa diselesaikan dengan baik.

“Mereka sempat menyampaikan berbagai hal, terkait kondisi yang sedang mereka alami,” tuturnya.

Asisten II Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengatakan, pembongkaran ini dilakukan agar pembangunan jembatan bisa berjalan lancar dan tidak tertunda lagi.

“Kalau bangunan ini tidak selesai-selesai masalahnya, maka pembangunan jembatan akan molor lagi dan akan muncul masalah baru lagi, kalau masalah ini tidak selesai,” ujarnya.

Terkait polemik yang hingga kini masih ada di PN Banjarmasin, menurut Doyo, hal tersebut tidak mempengaruhi proses pembongkaran.

Pasalnya, gugatan tersebut terkait masalah harga ganti rugi pembebasan lahan, bukan tentang Pemko salah atau tidak boleh melakukan pembongkaran.

Ia menyatakan, ketika gugatan masalah harga tersebut diterima oleh PN, Pemko siap menerimanya, dan akan dibayarkan sesuai dengan hasil keputusan dari persidangan.

“Tapi kalau ditolak oleh PN, ya sudah tidak masalah, itu sudah hasil proses hukum sesuai dengan gugatan yang mereka lakukan, tapi jangan mengganggu proses pembangunan jembatan ini,” tuturnya.(fachrul)