Walau Perseroda, Dewan Masih Bisa Pegang Kedali PDAM Bandarmasih

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi (Ketua Pansus Raperda Badan Hukum PDAM) saat didampingi anggota. (farid)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Berubahnya status badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda awalnya dikhawatirkan akan menghilangkan peran pengawasan DPRD Banjarmasin terhadap perusahaan plat merah tersebut.

Belakangan setelah Raperda Perubahan Status Badan Hukum PDAM Bandarmasih tersebut dibahas dan digodok, rupanya dewan Banjarmasin masih tetap bisa

“Jangan salah kaprah dengan dijadikan Perseroda, tidak ada lagi peran dewan. Karena, ada beberapa klausul pasal yang memungkinkan dewan pegang kendali terhadap PDAM,” ujar Ketua Pansus Raperda Perubahan Status Badan Hukum PDAM Bandarmasih, HM Faisal Hariyadi, Kamis (17/9/2020).

Dikatakannya pula, dengan Perseroda kebijakan PDAM, semua tergantung keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama direksi. “Tapi dewan, masih bisa mengintervensi, jika kebijakan yang diambil tidak pro rakyat,” katanya.

Menurut dia, meski dengan status Perseroda, sistem permodalan PDAM tidak berkonsep saham terbuka, karena hanya diizinkan menerima saham dari Pemko Banjarmasin, Pemprov Kalsel dan Pemerintah pusat.

“Saat ini Pemko punya saham sebanyak 81 persen, Pemprov Kalsel 13 persen dan 6 persen Pemerintah pusat. Dan saham dari masyarakat umum sudah kita lock,” kata Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini.

Ia menceritakan, sebenarnya perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih tersebut ada dua opsi, yakni Perumda dan Perseroda.

“Beberapa tahun lalu, periodesasi dewan sebelumnya. Sudah membahas Perumda, tapi karena dana penyertaan modal milik Pemprov sekitar Rp65 miliar tidak dihibahkan, sehingga beralih ke Perseroda,” ujarnya.

Pun demikian, ia menilai badan hukum Perseroda lebih menguntungkan pemerintah, dibandingkan Perumda atau PD.

“Semoga dengan menjadi Perseroda, PDAM Bandarmasih makin sehat dan tidak tergantung suntikan dana pemerintah,” ujarnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan