Vaksinasi di HSU Ditunda, Ada Apa?

AMUNTAI, klikkalsel.com – Proses vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang rencananya dimulai 14 Januari 2021 bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan juga sejumlah pejabat publik dan tokoh di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), mengalami penundaan.

Terkait hal itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU H. Danu F. Fotohena membenarkan perihal adanya penundaan vaksinasi tersebut, dikarenakan adanya Surat Edaran terbaru dari Dirjen P2P Kemenkes RI Nomor SR.02.06/II/80/2021, tertanggal 8 Januari 2021.

“Pencanangan di Kabupaten HSU masih menunggu arahan Pusat dan Provinsi. Kita siapkan rencana vaksinasi pada Senin, 1 Februari 2021 mendatang,” terangnya. Rabu (13/1/2021).

Lebih lanjut dijelaskannya, pada Januari dilaksanakan vaksinasi kepada Nakes, termasuk dalam tahap pertama di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Sedangkan untuk Kabupaten HSU, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada Nakes masuk pada tahap kedua yang pelaksanaan pada Februari 2021.

“Target 1.675 Nakes, kita dapat quota 1.340 Nakes yang divakasinasi Covid-19 atau sekitar 80 persen dari seluruh Nakes di Kabupaten HSU,” bebernya.

Untuk pencanangan vaksinasi secara simbolis di Kabupaten HSU, lanjutnya, juga akan dilaksanakan pada bulan Februari 2021. Sudah ditentukan dalam Surat Edaran tersebut, 10 orang dari pejabat publik, tokoh masyarakat, organisasi profesi kesehatan.

“Jadi, Kabupaten HSU dapat kuota 1.340 nakes yang divakisnasi serta 10 orang pejabat publik, tokoh agama msyarakat dan organisasi profesi kesehatan,” tandasnya.

Melansir situs resmi covid19.go.id, adapun tahapan vaksinasi yang dilakukan pemerintah sebagai berikut :

Tahap 1 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Tahap 2 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 yaitu :
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Vaksinasi Covid-19 tahap 3 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)
Vaksinasi Covid-19 tahap 4 yang diberikan pemerintah, sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan
ketersediaan vaksin. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan