HST  

Upayakan Mitigasi Bencana di HST, Athaillah Hasbi Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

BARABAI, klikkalsel.com – Mengupayakan mitigasi bencana di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Athaillah Hasbi yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sosialasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bencana di Kalsel.

Kegiatan tersebut berlangsung dari 13-15 Oktober 2021 dan dilaksanakan di Gedung Bulu Tangkis, Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa HST. Dan diikuti oleh kalangan aktivis, akademisi/pendidik, plt kepala desa, praktisi bencana, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Athaillah Hasbi pada Kamis (14/10/2021) di Barabai mengungkapkan, diterbitkannya Perda ini menunjukkan keseriusan Pemda dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Menurutnya, paradigma penanggulangan bencana saat ini telah berubah dari penanganan dampak bencana menjadi pengurangan resiko bencana.

Lebih lanjut, fokusnya tidak saja pada tahap setelah bencana terjadi, akan tetapi bagaimana membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana. Sehingga, kerugian yang timbul akibat bencana bisa diminimalisir, baik pada jiwa masyarakat maupun harta benda.

“Perda ini adalah sebagai salah satu langkah pencegahan bencana melalui mitigasi pasif,” katanya.

Baca Juga : Puluhan Miliar Insentif Nakes Belum Dibayar, Nakes: Tolong Penuhi Hak Kami!

Baca Juga : Terekam CCTV Curi Tas di Warung Makan, Tim Buser Polres HST Ringkus Pelaku

Ia juga menyampaikan, tujuan sosialisasi peraturan daerah ini ada nilai-nilai penting yang meliputi kegiatan tersebut. Salah satunya yaitu, memasyarakatkan nilai-nilai dari yang dihasilkan oleh negara/tingkat daerah kepada masyarakat.

Kemudian, masyarakat dapat mengetahui produk hukum yang telah dihasilkan oleh DPRD, yang suka ataupun tidak suka akan berpengaruh kepada masyarakat.

“Sehingga masyarakat mengetahui apa tanggung jawab, hak dan kewajiban dari Pemda kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam proses kegiatan Perda, anggota DPRD juga mendengarkam respon dari masyarakat terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan tersebut.

Sementara itu, Syamsudin Anggai salah satu tokoh masyarakat setempat menyampaikan, rasa terimakasih dengan hadirnya anggota DPRD Prop Kalsel dalam kegiatan tersebut.

“Semoga dengan adanya sosper ini, pemahaman hukum masyarakat akan meningkat, agar tercipta masyarakat yang sadar hukum,” katanya.

Sebelumnya, Athaillah Hasbi pada 10 -12 Oktober 2021 bersama ketua dan relawan BPK 712 Antasari Barabai di Jalan H Damanhuri melakukan kegiatan serupa juga.

Pada pertemuan tersebut, Ia menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 5 juta untuk sumbangsih dan bentuk kepedulian pembelian Mobil tangki BPK 712 Antasari Barabai. (dayat)

Editor : Akhmad