Terekam CCTV Curi Tas di Warung Makan, Tim Buser Polres HST Ringkus Pelaku

BARABAI, klikkalsel.com – Tim Salimbada Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus pelaku kasus pencurian yang terekam CCTV melakukan aksinya di warung makan di Jalan Pangeran Antasari Rt. 012 Rw. 004 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Kamis (14/10/2021) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, dengan tersangka berinisial NR.

Soebagiyo menjelaskan, Kasus tersebut berawal pada Hari Senin (17/5/2021) sekitar jam 15.38 Wita, Pelapor yang bernama Syahriah, pada saat kejadian sedang berada di dalam warung makan miliknya.

Lebih lanjut, Pada saat itu, korban sedang tidur dan meletakan tas selempang yang bewarna coklat disampingnya.

Kemudian, setelah korban terbangun, tas selempang miliknya yang berisikan uang senilai Rp 4 juta dan handphone merk Redmi 9C warna orange tersebut sudah hilang.

“Setelah korban mengecek CCTV yang berada di depan warungnya, terekam ada orang yang masuk ke dalam warung dan mengambil tas selempang yang langsung membawa lari tas tersebut,” tambah Soebagiyo.

Sehubungan dangan kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, Dari hasil penyelidikan Tim Salimbada Buser Polres HST, Petugas berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan pencurian tersebut.

“Tersangka NR telah ditangkap Petugas pada hari Selasa (12/10/2021) sekitar jam 16.00 Wita, di tempat kerjanya di Desa Mandingin Kecamatan Barabai HST,” lanjut Soebagiyo.

Bersama pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak Handphone Merk Redmi 9C, dan 1 lembar kuwitansi pembeliannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Anggota Buser ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam diproses tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana,” tuturnya. (dayat)

Editor : Akhmad