BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua terdakwa kasus suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Mulyono dan Dian Jaya Demega, masing-masing divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Vonis terhadap keduanya dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Cahyono Riza Adrianto, dalam persidangan, Kamis (24/9/2026) sore.
Mulyono merupakan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, sedangkan Dian Jaya Demega merupakan mantan Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan pada instansi tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
“Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” ucap Cahyono saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Mulyono dan Dian juga masing-masing dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya harus menjalani pidana pengganti selama 80 hari.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa sebagai bagian dari putusan perkara tersebut.
Untuk Mulyono, uang pengganti ditetapkan sebesar Rp800 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 170 hari penjara.
Sementara Dian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta dan 30.700 dolar Amerika Serikat. Jika tidak dibayarkan, pidana penggantinya selama 163 hari penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga : Sidang Korupsi SDI Banjarmasin, Saksi Akui CV Dipinjam Terdakwa Tyas dan Terima Imbalan Rp35 Juta
Baca Juga : Salat Istisqa, Ikhtiar Umat Memohon Turunnya Hujan di Tengah Kemarau
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mulyono dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 90 hari kurungan.
Sedangkan Dian dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp150 juta, subsider 70 hari kurungan.
Dengan demikian, pidana penjara yang dijatuhkan kepada Mulyono lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa, sedangkan vonis Dian lebih rendah 1 tahun.
Putusan tersebut menjadi akhir dari proses pemeriksaan perkara di tingkat pertama, dengan kedua terdakwa sebelumnya menjalani proses persidangan atas perkara dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak. (rizqan)
Editor : Akhmad






