Unsur Pimpinan Dewan Banjarmasin Minta Mobil Dinas Baru

Unsur Pimpinan Dewan Banjarmasin Minta Mobil Dinas Baru
Unsur Pimpinan Dewan Banjarmasin Minta Mobil Dinas Baru

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Di tengah kondisi anggaran terkuras untuk penanganan Covid-19, unsur pimpinan DPRD Banjarmasin malah mengusulkan untuk mobil dinas baru.

Kepala Bagian Umum Gusti Irwan Mirza membenarkan ada usulan terkait pergantian mobil dinas pimpinan dewan tersebut.

“Anggarannya sudah dianggarkan pada 2020 lalu,” timpalnya.

Akan tetapi, kata dia, pengadaan mobil dinas tersebut baru akan terealisasi apabila Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) sudah mengeluarkan daftar terbaru.

“Pengadaan mobil ini kan dari sisi anggaran ini diusulkan di 2020 kemarin, untuk pelaksanaan pada 2021. Kemudian yang kedua kami belum melaksanakan, karena masih menunggu tayang harga yang dikeluarkan oleh LKPP,” ujarnya, Senin (1/3/2021).

Baca Juga : HMI Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin, Ungkap Kasus Pengeroyokan Mahasiswa ULM

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Lanjutkan Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Ke 2

Irwan juga mengatakan, pengadaan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33, terkait pagu harga.

“Jadi untuk pagu harga itu maksimal Rp 500 Juta, dan juga ada penyesuaian Cubical Centimenter (CC) Kendaraan Dinas tersebut,” tuturnya.

“Kalau ketua DPRD itu 2500 CC dan wakil ketua 2200 CC,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Kabag Keuangan Bakeuda Banjarmasin Edy Wibowo. Menurut dia, untuk pengadaannya harus menyesuaikan pagu harga dan CC sesuai dengan Perpres 33 itu. “Itu tidak hanya untuk unsur pimpinan dewan Banjarmasin saja, tetapi kepala daerah juga seperti itu,” paparnya.

Ia menjelaskan, memang diperkenankan apabila unsur pimpinan atau kepala daerah mengganti kendaraan dinasnya. Mengingat, mobil dinas yang ada sudah berumur lima tahun.

“Mobilnya itu kalau tidak salah sudah lima tahun, sama halnya dengan mobil kepala daerah, jadi kami juga harus menyesuaikan dengan keperluannya sesuai dengan Perpres 33 tadi,” tuturnya.

Berkaitan dengan jenis kendaraan dinas yang di usulkan oleh Unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin tersebut, Edy mengakui, belum menerima detil jelas dari mobil yang diusulkan.

Akan tetapi, sebutnya, apabila pengadaan pihaknya tetap berpedoman pada Perpres 33 terkati pagu harga.

“Jenis mobilnya kita tidak tahu, tetapi kita tetap berpedoman dengan Perpres 33 tentang pagu harga dan CC mobil dinasnya,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan